Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
  • Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas Tahun 2024 Dari Kemensos RI   ●   
  • Menhub Budi : Peralihan Aset dibutuhkan untuk optimalisasi Operasional Bandara   ●   
HUKUM.
Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di Kampung Pinang Sebatang Barat Ditangkap, Satu Orang Masuk DPO.
Sabtu 08 Juli 2023, 21:42 WIB

RIAU MADANI. COM. SIAK,

PERAWANG - Dua (2) orang pelaku pembongkaran rumah Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat, Kec. Tualang Kab. Siak. ditangkap polisi dan satu (1) orang pelaku DPO, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) yang beraksi di Kampung Pinang Sebatang Barat.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan, "dua pelaku berinisial A Als AN, (31Thn), warga Kampung Pinang Sebatang Timur dan RD Als R, (22Thn), warga Kampung Pinang Sebatang Barat ditangkap atas kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas LPG berukuran 3 (tiga) Kilogram milik Andika Rakasiwy beralamat di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 22.30wib, "jelas Kapolsek

Lanjutnya lagi, "Dua pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari Korban ke Polsek Tualang dan atas laporan tersebut kami perintahkan kepada Kanit Reskrim AKP Adi Susanto. SH bersama Tim Opsnal mengamankan 2 orang Pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) di wilayah Kampung Pinang Sebatang Barat. Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas LPG berukuran 3 (tiga) Kilogram,” ditempat yang berbeda di Kampung Pinang Sebatang Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dari pengakuan dua Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya berinisial AL (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya. Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.

Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, dan pelaku masuk dari Pintu samping rumah dan pintu terali besi turut serta dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah.

Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kompol Arry.
( Gunawan. s/rls)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top