Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Haris Suwanto Minta Surat Tuntutan ke PT Musim Mas Jangan Diberitakan oleh Media
Sabtu 24 Juni 2023, 22:00 WIB

RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Haris Suwanto (HS) salah seorang tokoh masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, minta persoalan surat tuntutan terhadap PT Musim Mas jangan dinaikan (diberitakan). Alasannya takut tidak jadi dibangun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) oleh PT Musim Mas akibat masalah itu naik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Haris Suwanto saat dikontak via telefon Sabtu (23/6/2023). Haris mengakui dia yang membuat surat itu, seraya minta jangan dinaikan (diberitakan). Karena ada perjanjian dengan pihak perusahaan PT Musim Mas untuk mengelola lahan seluas 200 Ha yang akan dijadikan sebagai pola mitra KKPA dengan masyarakat Desa Pesaguan. Tapi kalau PT Musim Mas nanti tidak menepati janjinya untuk membuat pola KKPA sebagaimana yang telah disepakati, terserahlah jika masalah itu dinaikan, "pungkasnya.

Ditanya kenapa menuntut PT Musim Mas masalah anak sungai Paluto dan anak sungai Air Merah yang diduga tidak difungsikan lagi oleh PT Musim Mas, Haris mengatakan bahwa tidak ada kami suruh wartawan naikkan berita itu. Haris mengaku menarik pernyataan atau tuntutan yang dia buat dalam surat itu karena tidak mau PT Musim Mas menggagalkan pola KKPA yang telah disepakati dengan warga Desa Pesaguan, 'sebutnya.

Haris mengaku mencabut tuntutannya dalam surat yang beredar dikalangan awak media tersebut karena sudah dapat lahan yang mau dikelola oleh PT Musim Mas untuk dijadikan pola KKPA.  Habis lebaran haji ini kami turun bersama-sama dengan PT Musim Mas untuk mengecek lahan yang akan dijadikan pola KKPA tersebut. Jika dilahan itu tidak ada masalah, langsung dikelola sama perusahaan PT Musim Mas., 'terangnya.

"Tapi kalau tidak dikelola oleh PT Musim Mas, anak sungai yang sudah tidak difungsikan oleh perusahaan itu tetap kami masalahkan lagi besok,. Berarti PT Musim Mas main-main sama kami, "ujar Harus dengan tegas.

Humas PT Musim Mas Malinton Purba SH yang ditemui langsung didepan lapangan Taman Kreaktif kantor Bupati Pelalawan mengatakan, masalah surat itu sudah diklarifikasi dia (Haris Suwanto) tidak betul itu. Makanya yang bersangkutan langsung saya jumpai terkait surat tuntutan itu, dia sudah membuat pernyataan bahwa itu tidak betul, "kata Humas PT Musim Mas itu.

Disinggung masalah lahan yang mau dijadikan pola KKPA oleh warga Desa Pesaguan, Malinton mengatakan bahwa dari dulu warga itu sudah disuruh, carilah lahan untuk dibuatkan pola KKPA oleh PT Musim Mas. Kalau lahan sudah disediakan sama warga, pola KKPA sudah dibangun oleh perusahaan, "ucapnya.

Lahan yang sudah disediakan oleh warga Desa Pesaguan saat ini mau disurvei dulu. Kalau ternyata lahan itu tidak bermasalah, baru dikelola oleh PT Musim Mas, "tandas Malinton.

Mencuatnya masalah ini terkait adanya sepucuk surat berisi tuntutan terhadap PT Musim Mas yang beredar dikalangan awak media. Surat itu ditanda tangani oleh Haris Suwanto mantan kepala Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Surat tersebut berisi tiga poin tuntutan terhadap PT Musim Mas yaitu, poin pertama (1). Masyarakat minta lahan seluas kurang lebih 200 Ha yang berada diluar HGU PT Musim Mas dibebaskan atau dikembalikan kepada masyarakat, poin kedua (2). Masyarakat berharap buka ampang-ampang yang terletak di areal Solok Gerumbang jalan PT. Musim Mas wilayah RT 03 RW 06 Dusun III, Desa Pesaguan, supaya bisa dilewati masyarakat. Poin ketiga (3). Masyarakat meminta dua anak sungai yang terletak di konsesi HGU PT. Musim Mas yakni sungai Paluko dan sungai Air Merah untuk difungsikan kembali sebagaimana mestinya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top