Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Warga Desa Pesaguan Tuntut Kembalikan 200Ha Lahan, Humas PT Musim Mas: Lokasinya Dimana, ada Petanya
Jumat 23 Juni 2023, 17:49 WIB

RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Sepucuk surat yang beredar dikalangan awak media, mengundang kontroversi publik. Surat tersebut diduga dibuat oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam surat tersebut tertera tiga poin yang menjadi tuntutan terhadap PT Musim Mas.

Tiga poin tuntutan terhadap PT Musim Mas yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu, poin pertama (1). Masyarakat minta lahan seluas kurang lebih 200 Ha yang berada diluar HGU PT Musim Mas dibebaskan atau dikembalikan kepada masyarakat, poin kedua (2). Masyarakat berharap buka ampang-ampang yang terletak di areal Solok Gerumbang jalan PT. Musim Mas wilayah RT 03 RW 06 Dusun III, Desa Pesaguan, supaya bisa dilewati masyarakat. Poin ketiga (3). Masyarakat meminta dua sungai yang terletak di konsesi HGU PT. Musim Mas yakni sungai Paluko dan sungai Air Merah untuk difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Humas PT Musim Mas Malinton Purba SH, yang dikonfirmasi wartawan media ini Kamis (22/6/2023) menjawab terkesan aneh. Malah Malinton sarankan bertanya dimana lokasi lahan yang seluas 200 Ha tersebut kepada yang membuat surat tersebut. Lebih anehnya lagi Malinton menanyakan peta.

"Harusnya bapak konfirmasi sama yang buat surat itu pak.
Dimana lokasi lahan yang 200 Ha dimaksud, karena kami tidak ada kelola lahan diluar HGU (Hak Guna Usaha)," jawabnya.

Iya lokasinya yang dimana ya, ada petanya tidak pak? Tanya Malinton. Karena ini kan surat-surat lama, makanya saya tanya dimana lokasinya, tanya Malinton memberi alasan. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top