7 Ton Susu Kadaluarsa Diamankan
			
			Tersangka berikut barang bukti susu kadaluarsa diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Minggu [12/7/2015].
			
					
										 Tim Opsnal Polresta Pekanbaru Amankan 7 Ton Susu Kadaluarsa
			
        		Senin 13 Juli 2015, 02:44 WIB
        
			Tersangka berikut barang bukti susu kadaluarsa diamankan di Mapolresta Pekanbaru, Minggu [12/7/2015].
     			PEKANBARU, Riaumadani. com - Perkiraan banyak kalangan bahwa ajang Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab memasarkan produk kadaluarsa, rupanya tak ada salahnya. Hal itu dibuktikan jajaran tim Opsnal Polresta Pekanbaru, yang menyita 7 ton susu kadaluarsa, yang akan diperjualbelikan lagi ke pasaran.
Diduga, barang tak layak konsumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi.
Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Minggu [12/7/2015] kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Rn [32] sales salah satu perusahaan susu, Yn [39] sebagai pembeli serta Ap [40] dan Fd [36] sebagai sopir.
"Saat ini, kita masih mengembangkan kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.
Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah kadaluarsa. Aktivitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, Kecamatan Bukit Raya.
Berdasarkan informasi itu, rencana penggerebekan pun disusun. Benar saja, di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru mengamankan sekitar 700 kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton. Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.
Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.
"Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan diedarkan ke Bukittinggi dan Payakumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan kemasan berbeda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau itu susu kadaluarsa,"terangnya.
Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 ton."Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 ton,"paparnya.
Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimusnahkan. Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. "Kita akan terus lakukan pengembangan," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk antisipasi, sekaligus mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru,"ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM mengakui, pengungkapan kasus susu kadaluarsa ini cukup mengagetkan. Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan mengonsumsinya.
"Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, membutkikan adanya kelalaian dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan diedarkan ke mana saja,"terangnya.
Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima tahun dan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Harri menyebutkan susu-susu ini sangat berbahaya untuk kesehatan, karena memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. "'Ini peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk kadaluarsa,'' ingatnya.**
     		
Diduga, barang tak layak konsumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi.
Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Minggu [12/7/2015] kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah Rn [32] sales salah satu perusahaan susu, Yn [39] sebagai pembeli serta Ap [40] dan Fd [36] sebagai sopir.
"Saat ini, kita masih mengembangkan kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.
Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah kadaluarsa. Aktivitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, Kecamatan Bukit Raya.
Berdasarkan informasi itu, rencana penggerebekan pun disusun. Benar saja, di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru mengamankan sekitar 700 kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton. Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.
Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.
"Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan diedarkan ke Bukittinggi dan Payakumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan kemasan berbeda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau itu susu kadaluarsa,"terangnya.
Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 ton."Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 ton,"paparnya.
Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimusnahkan. Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. "Kita akan terus lakukan pengembangan," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk antisipasi, sekaligus mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru,"ujarnya lagi.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM mengakui, pengungkapan kasus susu kadaluarsa ini cukup mengagetkan. Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan mengonsumsinya.
"Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, membutkikan adanya kelalaian dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan diedarkan ke mana saja,"terangnya.
Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima tahun dan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Harri menyebutkan susu-susu ini sangat berbahaya untuk kesehatan, karena memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. "'Ini peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk kadaluarsa,'' ingatnya.**
| Editor | : | TIS.HR | 
| Kategori | : | Hukum | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau