Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Buang Sampah Sembarangan Pick Up Kerpergok Ketua RT Setempat, Langsung Tancap Gas
Kamis 15 Juni 2023, 18:11 WIB

RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Satu unit mobil pick up BM 8929 CR, jenis Toyota merek Hilux sedang membuang sampah secara sembarangan di jalan Lingkar, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Aktifitas oknum yang tidak bertanggung jawab itu terpergok oleh ketua RT setempat, Ronal M. Sihombing.

Kamis (15/6/2023) kepada wartawan media ini ketua RT Lingkar Mas, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Ronal Sihombing menyampaikan, tadi pagi ada satu unit mobil pick up sedang membuang sampah dipinggir jalan lingkar. Melihat ada aktifitas oknum tidak bertanggung jawab sedang membuang sampah dipinggir jalan, langsung saya dekati. Namun menyadari mereka terpergok sedang membuang sampah sembarangan, sang supir langsung tancap gas kabur, jelasnya.

Masalah itu sudah disampaikan kepada Lurah Pangkalan kerinci Timur melalui WA grup, namun belum ada respon. Kita minta supaya pemilik mobil tersebut segera dilacak. Sebab sekarang sudah berton-ton sampah menumpuk di sejumlah titik dipinggir jalan diwilayah tersebut. Sampah itu menimbulkan bau busuk cukup menyengat yang selalu dihirup setiap warga yang melintas jalan tersebut. Dampak besarnya terhadap anak-anak sekolah yang saban hari melewati jalan itu, tuturnya.

Kepala (DLH) Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pelalawan Eko Novitra ST, M.Si yang ditemui diruangan kerjanya mengatakan, kita cek sampah ini dibuang dimana dan sampahnya apa. Masalah sampah ini tidak akan pernah selesai-selesai. Sebab kesadaran masyarakat kita untuk membuang sampah masih kurang. Cuma mau tidak mau karena itu sudah tugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) ya harus dilaksanakan, sebutnya.

Sebetulnya kalau mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Pelalawan tentang pengelolaan sampah yang telah dibuat, ada sanksi atau denda terhadap warga yang ketahuan membuang sampah dengan sembarangan. Hanya saja penegakkan Perda itu adalah gawenya Satpol PP, pungkasnya.

DLH hanya sebatas memberikan himbauan. Selama ini sudah bermacam-macam himbauan dilakukan, akan tetapi himbauan tinggal himbauan tidak ada artinya, karena masih ada juga warga yang suka membuang sampah dengan sembarangan, sesalnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top