Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Perkara Alat Berat Yang Ditangkap di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Tinggal Tunggu P21
Rabu 14 Juni 2023, 21:26 WIB

RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Perkara Penangkapan satu unit alat berat di lokasi sungai Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, mau masuk tahap P21 di Kejaksaan. Alat berat merek Hitachi terebut telah diamankan di Mapolres Pelalawan, ungkap Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto, SH, kepada wartawan media ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (14/6/2023).

Dijelaskan Edy, pada tgl 11 Mei 2023 lalu ketika anggota Securyti PT NWR (Nusa Wana Raya) melakukan kegiatan patroli, menemukan adanya aktifitas alat berat disuatu lokasi yang diduga berada dalam konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. NWR. Securyti langsung mengamankan alat berat eskavator merek Hitachi tersebut bersama seorang inisial T sebagai terduga pelaku. Lalu barang bukti alat berat yang telah diamankan itu diserahkan di Polres Pelalawan oleh Securyti PT NWR.

Lanjutnya, kemudian perkara itu diproses oleh penyidik Polres Pelalawan. Setelah diproses, inisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu berkasnya sudah tahap satu dan sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Saat ini berkas tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kejaksaan. Nanti apa bila berkasnya sudah lengkap atau dinyatakan P21, maka perkara tersebut akan masuk pada tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka bersama barang bukti di Kejaksaan, jelas Edy Haryanto.

Setelah dilakukan penyerahan barang bukti bersama tersangka oleh penyidik kepolisian terhadap kejaksaan nantinya, maka selanjutnya perkara itu menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangan di pengadilan negeri. Soalnya batas kewenangan penyidik, hanya sampai pelimpahan barang bukti bersama tersangka, bebernya.

Edi menerangkan, bahwa inisial T disuruh oleh seseorang untuk menggarap lahan itu. Akan tetapi yang menyuruh T menggarap lahan itu sudah kabur dan tidak bisa dihubungi lagi. Tapi tersangka T yang mengoperasikan alat berat tersebut dia tahu jika lahan yang sedang digarapnya itu adalah hutan yang tidak boleh dikelola.

Terkait dengan surat yang diterbitkan oleh kepala Desa Pangkalan Gondai atas lahan yang digarap menggunakan eskavator tersebut, penyidik Polres Pelalawan belum menyentuh kesitu. Sekarang hanya fokus pada alat berat saja, ujar Edy.

"Untuk sementara yang ditangani hanya alat berat bersama tersangka T sebab hanya itu yang diserahkan oleh Securyti PT. NWR terhadap kepolisian. Perkara itu bisa saja dikembangkan kalau kira-kira nanti dilihat perlu," sebutnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top