Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Tujuh Kades dan satu Anggota BPD di Kampar Jadi Bacaleg Untuk Pileg 2024
Jumat 09 Juni 2023, 11:08 WIB
Tujuh Kades dan satu Anggota BPD di Kampar Jadi Bacaleg Untuk Pileg 2024

RIAUMADANI. COM, KAMPAR - Tujuh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk ikut pileg tahun 2024.

Ada enam yang telah mengajukan telah mengajukan surat pengunduran diri.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Zamhur menyebutkan keenam Kades tersebut adalah

Kades Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kades Kebun Durian, Kades Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, Kades Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kades Ganting Kecamatan Salo, serta Kades Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

"Enam Kepala Desa sudah menyampaikan Surat Pernyataan mengundurkan diri yang diterima DPMD," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (8/6/2023) sore.

Sedangkan yang belum mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri yaitu, Kepala Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Sementara itu, satu orang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Yaitu dari Desa Tambang Kecamatan Tambang.

Terkait perangkat desa, Zamhur mengaku belum ada laporan dari Kepala Desa. "Kalau untuk perangkat desa sampai hari ini belum ada laporan dari Kepala Desanya," ungkapnya.

Ia menyatakan, Kades yang mengikuti pencalonan anggota legislatif menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Surat pengunduran diri Kades dan perangkat desa tidak dapat ditarik kembali. Kades mesti menyerahkan tanda terima surat pengunduran diri dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang diserahkan saat pengajuan Bacaleg.

Khusus keputusan pemberhentian tersebut diserahkan ke KPU paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Zamhur mengatakan, pemberhentian diterbitkan oleh Bupati. Hingga kini, para Kades yang diajukan sebagai Bacaleg masih aktif menjabat.

"Mereka masih menjabat Kades karena surat pemberhentian dari Bupati belum dikeluarkan," jelasnya.
(**)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top