Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Polda Riau Amankan 135 Sak Pupuk Palsu
Tim Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau Amankan 135 Sak Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Ditahan
Senin 29 Mei 2023, 13:40 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Tim Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap peredaran pupuk ilegal di wilayah Riau.

Rabu (24/5/2023) Satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi BM 8148 DB melintas di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru mengangkut 135 sak atau 6,75 ton pupuk jenis NPK Mahkota Fertilizer yang diduga merupakan pupuk palsu dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, tiga orang yang berada dalam truk tersebut diamankan dalam pengungkapan itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial MRA dan PN. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut," ungkapnya, Senin (29/5/2023).

Nandang mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, pupuk tersebut dibawa dari Kota Dumai. Atas informasi itu tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan pengecekan terhadap gudang pupuk tersebut di Kota Dumai.

Dijelaskannya, lokasi yang dijadikan gudang pupuk tersebut merupakan sebuah rumah yang diketahui milik seseorang bernama Sarbini (85).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah (Sarbini, red), bahwa rumah tersebut disewa oleh seseorang berinisial ER, dengan biaya sewa Rp 1 juta perbulannya. Untuk saat ini ER kabur dan masih dalam pencarian," tambahnya.

Nandang mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.





Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top