Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
HUKUM.
Terkait Dugaan Korupsi Internet Dosen UIN Suska Riau Ditahan Kejari Pekanbaru
Sabtu 13 Mei 2023, 18:19 WIB
HUKUM.
Terkait Dugaan Korupsi Internet Dosen UIN Suska Riau Ditahan Kejari Pekanbaru

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Dosen sekaligus Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, Beni Sukma ditahan jaksa terkait dugaan korupsi internet di kampus.

Sebelum Beni, mantan rektor UIN Akhmad Mujahiddin sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana mengatakan Beni ditahan setelah dilakukan tahap II dari penyidik ke penuntut umum hari ini.

"Hari ini dilakukan tahap II untuk tersangka BSN. Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum," ujar Rio kepada detikSumut, Kamis (11/5/2023).

Setelah pelimpahan, Beni Sukma langsung ditahan. Dia jadi tahanan jaksa untuk 20 hari kedepan jelang pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru.

Rio mengakui pelimpahan berkas berikut tersangka sempat tertunda. Sebab pasca ditetapkan tersangka Beni sempat dicek dokter kejiwaan karena prilakunya aneh hingga diduga mengalami gangguan jiwa.

"Sempat tertunda karena ada analisa dari dokter soal kejiwaan. Tapi telah dianalisa dan prinsipnya dapat bertanggungjawab, semua pemberkasan juga sudah selesai," kata Beni.

Bahkan dalam tahap II, Beni terlihat bugar. Mengingat dia lebih dulu diperiksa dokter sebelum dimintai keterangan dan ditahan.

"Secara fisik dan kesehatan sehat semua. Kan sebelum diperiksa kita cek kesehatan dulu, semua aman baru dilanjutkan. Jadi dalam waktu singkat kita upayakan untuk segera sidang," kata Rio.

Dalam proses tahap II di kejaksaan sendiri Beni didampingi empat pengacaranya yakni Yudhia Sikumbang, Afriadi Andika, Rifalda dan Adi. Keempatnya mengaku telah siap untuk mendampingi Beni di persidangan.

"Hari ini pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum dan sekaligus cek kesehatan. Karena berkas sudah lengkap, kita siap menghadapi persidangan di PN Pekanbaru," katanya.

Awal Mula Kasus
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin dan Beni Sukma Negara sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas dugaan korupsi dan kolusi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus itu terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan, di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin yang kini telah divonis 2 tahun 10 bulan. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top