

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU. - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.
Pelanggar yang terjaring, akan ditindak dengan mekanisme E-tilang.
Sistem E-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-tilang. Setelah itu, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, dan pelanggar yang sudah ditilang wajib menjalani sidang atau jika akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor handphone pelanggar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," kata Birgitta, Selasa (9/5/2023).
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud diuraikan Birgitta, di antaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.
Lanjut Polwan yang akrab disapa Gitta tersebut, diberlakukan kembali tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan kamera ETLE atau ETLE mobile.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal bulan Mei ini ke masyarakat, terkait dengan rencana akan kembali melakukan penindakan tilang manual lewat skema E-tilang. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |





01
02
03
04
05



