Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Disnakertrans Riau Catat Laporan Pengaduan THR Periode 2021-2022 Meningkat
Disnakertrans Riau Terima 32 Laporan Pengaduan THR Tidak Dibayarkan Pihak Perusahaan Thn 2021-2022
Selasa 11 April 2023, 07:00 WIB
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 32 laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada karyawan dalam kurun waktu 2021-2022.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, untuk laporan THR pada tahun 2021 pihaknya menerima sebanyak 15 laporan. Kemudian, tahun 2022 naik menjadi 17 laporan.

"Jika dilihat pada 2 tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021, pihaknya menerima 15 pengaduan THR, sedangkan pada tahun 2022 ada 17 pengaduan," ucap Imron dilansir mcr, Senin (10/4/2023).

Imron menuturkan, terhadap pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses dengan mengklarifikasikan kepada pihak perusahaan kenapa tidak membayarkan hak karyawan tersebut.

"Namun, Alhamdulillah semua pengaduan THR sudah ditindaklanjuti, dan hak karyawan sudah dibayarkan pihak perusahaan," ungkapnya.

Untuk tahun ini, pihaknya akan membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut rencananya akan dibuka 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.

Lebih lanjut dikatakannya, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.

"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 lebaran," pungkasnya.(*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top