Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
THR
Disnakertrans Rohil: Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu
Kamis 02 Juli 2015, 02:47 WIB
Poto Int ilustrasi

BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Sesuai surat edaran dinas tenaga kerja dan transmigrasi Rohil bahwa pembayarn Tunjangan Hari Raya [THR] bagi karyawan dilakukan seminggu sebelum lebaran Idul Fitri. Himbauan itu ditujukan bagi pihak perusahaan, hotel dan tempat hiburan.
 
''Sudah diedarkan dengan Nomor surat 560/DTKT-HI/VI/2015/254. THR ini sifarnya normatif dan patut dipatuhi perusahaan, jika tidak diindahkan maka perusahaan itu akan diberikan sangsi administratif hingga sangsi pidana,'' Kata Kadisnakertrans Rohil, Arsyad melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad, Selasa [30/6/2015].
 
Dikatakan, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 1 tahun, dengan besaran 1 bulan gaji. Sementara, karyawan dengan masa kerja 3 bulan, THR diberikan pihak perusahaan secara profesional.
 
Selain itu, surat edaran pembayaran THR diperkuat surat dari Disnakertrasduk Propinsi Riau dengan Nomor 560/Disnakertransduk-HK/810 mengenai edaran Menteri Dalam Negeri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan keperusahaan. Kemudian Surat edaran dari kementrian Ketenagakerjaan RI dengan nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
 
"Bagi pekerja yang sudah di PHK terhitung 30 hari jatuh tempo hari raya keagamaan berhak juga mendapatkan THR. Kemudian Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnakertrans Rohil," ingatnya.**




Editor : ISHAQ.Y
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top