Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
HUKUM
PS Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Tomi Vara Berlin Dicopot, Buntut Dugaan Pemerasan Rp 50 Juta?
Rabu 29 Maret 2023, 07:20 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melakukan mutasi terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Riau. Tercatat ada 106 personel dimutasi, termasuk PS Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Iptu Tomi Vara Berlin.

Mutasi ratusan personel tersebut tertuang dalam Telegram No: ST/348/III/KEP./2023 dan No:ST/349/III/KEP./2023. Dalam surat telegram nomor 348 tercatat ada nama PS Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Iptu Tomi Vara Berlin.

Tomi Berlin dimutasi dari jabatan PS Kasat Narkoba menjadi Pama Ditsamapta Polda Riau. Selain nama Tomi, tercatat ada nama Bripka Hendri Kurniadi dan Briptu Rakhmat Nur Hidayat.

Hendri Kurniadi dimutasikan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Sementara itu Briptu Rakhmat Nur Hidayat dimutasikan ke SPKT Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan mutasi adalah hal biasa dan kebutuhan organisasi. Tetapi ada personel yang dimutasi dalam rangka diperiksa dan demosi.

"Mutasi hal biasalah, kebutuhan organisasi. Ada dalam rangka riksa, ada yang sifatnya demosi," kata Sunarto, Selasa (28/3/2023).

Terkait apakah Kasat dicopot buntut kasus pemerasan, Sunarto tidak menjelaskan. Ia hanya memastikan ketiga personel Polres Kuansinh itu dimutasi biasa.

Sebelumnya kasus dugaan pemerasan oleh oknum bintara itu terjadi setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba di pertengahan Januari lalu. Keduanya ditangkap di daerah Pekanbaru.

Selain menangkap RF dan MD, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus. Di mana mobil minibus itu kemudian dibawa untuk barang bukti ke Mapolres yang ada di Kota Taluk Kuantan.

Singkat cerita, dua oknum bintara polisi di Polres Kuansing tersebut yakni Bripka HK dan Briptu RN menghubungi keluarga MD. Keduanya diduga meminta uang Rp 50 juta untuk biaya pengambilan mobil agar tak jadi alat bukti, seperti yang dilansir dari detik.

Keluarga MD pun menyanggupi. Namun seiring berjalannya waktu, oknum polisi tersebut diduga mengembalikan uang Rp 50 juta yang diberikan hingga berbuntut panjang. (*)




Editor : TIS
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top