Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Sekda Siak, Teken MoU Komitmen Besama Sukseskan Pemilu Serentak 2024,
Senin 27 Maret 2023, 22:49 WIB

RIAU MADANI. COM. SIAK - Sebagai wujud komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menandatangani Komitmen bersama antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu, dilaksanakan pada acara Komitmen Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) serentak 2024, serta Penandatanganan Komitmen Bersama 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin (27/3/2023). Dan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Katua KPU, Ketua Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Provinsi Riau Masrul Kasmy menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda besar, sehingga harus dipersiapkan sejak dini. Mengingat Pilkada 2024 bersamaan antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota maka perlu dibicarakan bersama terkait komponen biaya dan mekanisme pembiayaannya.

"Sebagai Pemerintah Daerah tentunya kita harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut. Sebagaimana amanah UU no 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019," ungkap Masrul.

Masrul juga menjelaskan Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, wajib di anggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran dana hibah yang di sepakati bersama.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan bahwa komitmen bersama yang baru saja di tandatangani tadi, berkaitan dengan Kesiapan Dana antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Provinsi Riau.

"Dengan adanya komitmen bersama yang baru saja ditandatangani, ini membuktikan bahwa Kabupaten Siak, siap mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang", jelas Arfan.

( Gunawan. s/rls)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top