Tanda Tanya di Seputar Tindakan Oknum Babinsa
Panglima TNI Jenderal Moeldoko
Panglima TNI Jenderal Moeldoko : Tak Ditemukan Pelanggaran
Senin 09 Juni 2014, 02:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Moeldoko
JAKARTA. Riaumadani.com - Aktivitas Bintara Pembina Desa [Babinsa] yang mendata pilihan warga dalam Pemilu Presiden 2014 masih menyisakan tanda tanya. Ada yang belum tuntas dijelaskan.
Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] dan TNI telah menindaklanjuti dugaan adanya upaya mengarahkan pilihan warga pada pasangan capres/cawapres tertentu. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Babinsa bernama Koptu Rusfandi. Klaim Moeldoko itu berdasarkan penelusuran Bawaslu yang telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, Jakarta Pusat, bersama camat, lurah, Kepala RT/RW setempat disaksikan sejumlah warga.
"Bukan saya, tapi Bawaslu yang menyatakan tak ada pelanggaran. Saya berani cek sama-sama, karena saya tidak ingin masalah ini menjadi seperti perang dunia," kata Moeldoko, di Halim, Jakarta Timur, Minggu [8/6/2014].
Moeldoko menambahkan, hasil penelusuran Bawaslu menyatakan apa yang dikatakan oleh pelapor tentang aktivitas babinsa tersebut tak terbukti. Bahkan, masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi yang menjamin tidak ada penyimpangan oleh Babinsa.
"Anggaplah kejadian itu benar, terstruktur atau tidak? Apanya yang terstruktur? Berdampak sistemik atau tidak? Tidak, tempatnya hanya satu tempat. Karena memang tidak ada perintah dari panglima yang meminta Babinsa bertindak macam-macam seperti itu," ujarnya.
Pernyataan Moeldoko itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa. Andika menyatakan, Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan pilihan warga di area tugasnya sebagai Babinsa. Namun, Andika menyebutkan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga.
Menurut Andika, hal itu terjadi ketika seorang warga Jakarta Pusat tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilu Presiden 2014. Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik pengusung calon presiden.
"Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1," kata Brigjen Andika.
Hal tersebut, lanjutnya, yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Kendati demikian, Andika menegaskan, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan.
"Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf Saliman," katanya.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri dan karena ketidaktahuannya tentang tugas-tugas Babinsa. Selain itu, penyelidikan Kodam Jaya menemukan bahwa Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.
"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu," ungkap Andika.
Kapten Saliman dianggap tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi. Berdasarkan hasil pengusutan itu, TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya.
Koptu Rusfandi diberikan sanksi penahanan berat selama 21 hari berikut sanksi administratif tambahan berupa penundaan pangkat selama 3 periode [3 x 6 bulan]. Sedangkan Kapten Saliman diberi hukuman teguran dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode [1x 6 bulan]. Moeldoko berkali-kali mengatakan bahwa TNI akan bertindak netral dalam pemilu. Kasus ini terjadi karena ada anggota babinsa yang bekerja melakukan pendataan di waktu yang tak tepat.
Dihubungi terpisah, Indro Cahyono dari Indonesian Front for the Defence for Human Rights [INFIGHT], menilai, pernyataan TNI yang mengatakan tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri sangat dapat dipahami. Dalam catatannya, babinsa kerap bertindak di luar jalur yang telah ditetapkan. Bahkan menerima perintah dari pihak lain yang non unsur TNI.
"Bisa saja perintah informal karena sistemnya mendukung untuk melakukan itu," kata Indro.
Meski demikian, ia mengapresiasi respons yang diberikan oleh TNI. Indro berharap, kasus ini membuka mata Panglima TNI bahwa di bawah masih banyak babinsa yang melakukan penyelewengan dan tak jarang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Sekalian saja kita buka, jangankan babinsa yang berpolitik, ada juga yang kriminal, terlibat di pilkada, bisnis ilegal juga banyak. Babinsa adalah aparat pertahanan yang dititipkan pada masyarakat tapi tidak tepat," katanya.**
Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] dan TNI telah menindaklanjuti dugaan adanya upaya mengarahkan pilihan warga pada pasangan capres/cawapres tertentu. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Babinsa bernama Koptu Rusfandi. Klaim Moeldoko itu berdasarkan penelusuran Bawaslu yang telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, Jakarta Pusat, bersama camat, lurah, Kepala RT/RW setempat disaksikan sejumlah warga.
"Bukan saya, tapi Bawaslu yang menyatakan tak ada pelanggaran. Saya berani cek sama-sama, karena saya tidak ingin masalah ini menjadi seperti perang dunia," kata Moeldoko, di Halim, Jakarta Timur, Minggu [8/6/2014].
Moeldoko menambahkan, hasil penelusuran Bawaslu menyatakan apa yang dikatakan oleh pelapor tentang aktivitas babinsa tersebut tak terbukti. Bahkan, masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi yang menjamin tidak ada penyimpangan oleh Babinsa.
"Anggaplah kejadian itu benar, terstruktur atau tidak? Apanya yang terstruktur? Berdampak sistemik atau tidak? Tidak, tempatnya hanya satu tempat. Karena memang tidak ada perintah dari panglima yang meminta Babinsa bertindak macam-macam seperti itu," ujarnya.
Pernyataan Moeldoko itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Andika Perkasa. Andika menyatakan, Koptu Rusfandi terbukti melakukan pendataan pilihan warga di area tugasnya sebagai Babinsa. Namun, Andika menyebutkan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan pilihan warga.
Menurut Andika, hal itu terjadi ketika seorang warga Jakarta Pusat tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensinya pada Pemilu Presiden 2014. Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar partai politik pengusung calon presiden.
"Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1," kata Brigjen Andika.
Hal tersebut, lanjutnya, yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" warga di Jakarta Pusat untuk memilih salah satu calon presiden. Kendati demikian, Andika menegaskan, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan.
"Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf Saliman," katanya.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri dan karena ketidaktahuannya tentang tugas-tugas Babinsa. Selain itu, penyelidikan Kodam Jaya menemukan bahwa Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.
"Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu," ungkap Andika.
Kapten Saliman dianggap tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi. Berdasarkan hasil pengusutan itu, TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi dan Kapten Saliman melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya.
Koptu Rusfandi diberikan sanksi penahanan berat selama 21 hari berikut sanksi administratif tambahan berupa penundaan pangkat selama 3 periode [3 x 6 bulan]. Sedangkan Kapten Saliman diberi hukuman teguran dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode [1x 6 bulan]. Moeldoko berkali-kali mengatakan bahwa TNI akan bertindak netral dalam pemilu. Kasus ini terjadi karena ada anggota babinsa yang bekerja melakukan pendataan di waktu yang tak tepat.
Dihubungi terpisah, Indro Cahyono dari Indonesian Front for the Defence for Human Rights [INFIGHT], menilai, pernyataan TNI yang mengatakan tindakan Koptu Rusfandi merupakan inisiatif sendiri sangat dapat dipahami. Dalam catatannya, babinsa kerap bertindak di luar jalur yang telah ditetapkan. Bahkan menerima perintah dari pihak lain yang non unsur TNI.
"Bisa saja perintah informal karena sistemnya mendukung untuk melakukan itu," kata Indro.
Meski demikian, ia mengapresiasi respons yang diberikan oleh TNI. Indro berharap, kasus ini membuka mata Panglima TNI bahwa di bawah masih banyak babinsa yang melakukan penyelewengan dan tak jarang menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Sekalian saja kita buka, jangankan babinsa yang berpolitik, ada juga yang kriminal, terlibat di pilkada, bisnis ilegal juga banyak. Babinsa adalah aparat pertahanan yang dititipkan pada masyarakat tapi tidak tepat," katanya.**
| Editor | : | Sumber : Kompas.com |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 19:27 WIB
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Jumat 24 Oktober 2025
Aqua Diduga Menipu Konsumen Gunakan Air Sumur, BPKN Investigasi dan Panggil Manajemen-Dirut
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau