Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Pak Kapolri Pecat APH Yang Memiliki Tangki BBM Kencing di Jalan Lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru
Senin 20 Maret 2023, 06:43 WIB

RIAUMADANI. COM, KUANSING - Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, nampaknya masih marak di jalan lintas, terdapat khususnya di jalan lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru tepatnya di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Riau). Praktik ilegal tersebut berhasil diabadikan oleh awak media hasil dokumentasinya.

Informasi dirangkum dan didapati dipinggir jalan, aksi tangki BBM tersebut ‘kencing’ di pinggir jalan terjadi di depan Pecel Lele Simpang Petai Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) Minggu, (19/03/2023).

Terlihat, selain truk tangki Pertamina yang bernomor plat BM 9435 NU terdapat satu buah jerigen dan satu orang yang asik menunggu hasil ‘kencing’ tersebut.

Disaat konfirmasi salah satu supir truk tangki pertamina yang bewarna biru putih yang berisi 5000 liter yang berenesial BD mengatakan ini yang punya salah seorang APH yang berenisial FNI, ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa kasus truk BBM kencing di jalan sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, pihak Pertamina juga sudah mengetahui perihal tersebut.

Kendati pihak Pertamina sudah melakukan berbagai upaya antisipasi dengan berbagai macam strategi, masih tetap kecolongan. Jika ditinjau dari segi hukum pidana, harus ada laporan dan pengaduan dari pihak Pertamina.

Tentu saja, di samping memperkuat pengawasan internal terhadap sopir/karyawan pengangkutan. Apabila ditemukan penyelewengan, harus segera ditindak tegas serta harus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

kita minta kepada Bpk Kapolri agar dapat menindak tegas jajaran aparat penegak hukum Polres yang bermain atau membengking BBM. Apalagi yang membeking tengki kencing

Jika itu dibiarkan Bpk Kapolri seolah olah penegakan hukum di negera RI Lemah. Dan saya minta kepada Bpk Kapolri pecat APH yang bermain atau membeking ilegal. Jangan dibiarkan, Karena ini telah merusak citra Polri. Tangkap pelaku pelaku ilegal tersebut. Dan saya yakin Bpk Kapolri adalah orang yang tegas memberantas Mafia mafia ilegal, ujar Yadi. (Ilham)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top