Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kelompok Tani Kepenuhan Minta KLHK RI Menunda Pelepasan Pembebasan Kawasan Pengajuan PT. AMR
Jumat 17 Maret 2023, 06:17 WIB

RIAUMADANI. COM, ROKAN HULU - Kelompok tani perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Riau , menolak pembebasan kawasan yang diajukan Perusahaan Terbatas Agro Mitra Rokan (PT. AMR) yang saat ini sudah direspon dan tim KLHK langsung turun ke Rohul.

Salah seorang pengurus kelompok tani, Tabrani didampingi Wawi dan Barmawi yang juga selaku pengurus kelompok tani kelapa sawit minta kementrian KLHK agar menunda pelepasan kawasan yang diajukan PT. AMR lebih kurang seluas 3605 hektar.

Menurutnya bahwa pengajuan pelepasan pembebasan kawasan yang diajukan oleh PT. AMR tersebut akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat kepenuhan dan termasuk masyarakat desa kepnuhan timur.

Selain itu , kami menilai bahwa pengajuan pelepasan pembebasan kawasan oleh PT. AMR tersebut akan menjadi Wanprestasi bagi perusahaan berupa lahan dengan merugikan masyarakat maupun kelompok tani kami.

PT. AMR mengajukan pelepasan pembebasan kawasan tersebut tidak ada pamit maupun koordinasi dengan masyarakat maupun kelompok tani, sementara lahan yang diajukan pembebasan kawasan merupakan lahan masyarakat kepenuhan dan masyarakat
desa Kepenuhan Timur " Terang Tabrani.

Adapun kelompok tani perkebunan kalapa sawit yang menyuarakan penolakan pelepasan kaqasan tersebut diantaranya kelompok tani Koperasi Harapan Mulya, Kelompok Tani Al Amin , Kelompok Tani Setia Bersama , Kelompok Tani Kulam Prima dan termasuk PT Budi Murni.

Selain kelompok tani, sebagia besar masyarakat dan koperasi timur sawit jaya juga ikut menolak pelepasan kawasan yang telah diajukan PT. AMR.

Kalaupun ada pelepaaan kawasan nantinya kami minta tidak melalui PT. AMR namun melalui kelompok tani yang ada maupun masyarakat kepenuhan, sehingga peruntukan lahan tersebut jelas untuk masyarakat dan kelompok tani dan bukan malah sebaliknya " sebut Tabrani.

" Seketika pengajuannya melalui PT AMR kami khawatir perusahaan melakukan wanprestasi , apa lagi sudah diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) oleh KLHK tentulah akan menimbulkan konflik nantinya " sambung Tabroni.

Setahu kami PT. AMR hanya memiliki luas lahan lebih kurang 370 ha, dan 400 ha lagi lahan koperasi sawit timur sedangkan sisanya merupakan masyarakat dan kelompok tani, ketika PT. AMR mengajukan permohonan pelepasan ke KLHK seluas bukan 3606 ha tentu perusahaan mencangkok lahan kami " ucapnya lagi.

" Kami berharap dari masyarakat maupun kelompok tani yang memiliki lahan maupun perkebunan kelapa sawit diareal yang diajukan PT AMR untuk dipertimbangkan "

Sebelum ada komitmen yang jelas dari PT. AMR kepada masyarakat maupun kelompok tani yang ada " Papar Tabroni yang akrap disapa Itab. (Rht/ paw)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top