Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemkab Rohul Akan Mediasikan Polemik 303 Warga Dengan Pihak Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA)
Senin 06 Maret 2023, 21:54 WIB

RIAUMADANI.COM. ROKAN HULU - Ketua Form Timur Bersatu (Form Tibet) Arianto meminta kepada Asisten I Setkab Rokan Hulu (Rohul) H Fathanalia Putra. S. Sos, mewakili Bupati H Sukiman supaya menepati janji terkait penyelesaian polemik antara 303 Warga dengan pihak Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) di desa Kepenuhan Timur.

Penegasan tersebut, disampaikan Arianto usai pertemuan dengan Kadis Koperasi Rohul yang diwakili Kabid Koperasi Jumat (3/2/2023) di Kantor Dinas Koperasi UKM Transnaker Kabupaten Rohul.

Lanjutnya, sesuai dengan pertemuan antara Masyarakat desa Kepenuhan Timur dengan KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur beberapa hari lalu di Kantor Bupati Rohul.

“Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Rohul Drs Fatanalia Putra mengatakan pihaknya akan menyelesaikan polemik tersebut paling lama dua Minggu dan tepatnya Selasa 7 Maret 2023,” kata Anto lagi.

Sesuai dengan janji tersebut kata Arianto pihaknya bersama Masyarakat akan menunggu penyelesaian tersebut.

“Kami menunggu penyelesaian yang dilaksanakan oleh Asisten Satu, tepatnya hari Selasa (7/32023) mendatang,” kata Arianto yang di dampingi Anggotanya Dasril, Nazarudin, Azwar, Efriyanto, ,Zulkarnain, Indra Amin dan Dedi Candra.

Anto juga menyampaikan sebelum persoalan selesai diminta kepada Bupati Rohul agar tidak membayar gaji kepada 200 Warga yang tergabung di Koperasi KOPSATIMJA yang sudah 4 Tahun menerima upah tersebut.

“Kemudian kalau Pemkab Rohul tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu supaya dibuat surat tertulis dan disampaikan kepada Forum-Tibet agar warga 303 bisa mencari keadilan selanjutnya,” paparnya

Sekedar mengingatkan pada Mediasi beberapa hari lalu Kepala Desa Kepenuhan Timur Azhar. AS, berharap Pemkab Rohul agar dapat mencari solusi terkait persoalan Internal keanggotaan dan pembagian hasil (Gaji Petani) dari Kebun Kelapa Sawit yang telah dikuasai oleh KOPSATIMJA.

“Untuk dibagikan kepada seluruh Anggota Koperasi sebanyak 503 KK sebagai mana yang sudah di tetapkan pada SK Bupati Rokan Hulu Nomor 329 Tahun 2009,” paparnya

Diterangkannya, Lahan Kebun Sawit yang diperoleh dari hasil kemitraan dengan PT AMR telah dikuasai dan diambil hasilnya oleh Pihak koperasi seluas 400 Ha.

“Namun lahan dan hasilnya baru dibagikan kepada 200 KK dari 503 jumlah keanggotaan Koperasi yang ada,” ungkapnya

“Sedangkan 303 KK anggota koperasi yang tersisa tersebut sampai hari ini belum pernah menerima hasil Gaji Petani,” katanya.

Arianto berjanji akan menuntut pihak Koperasi KOPSATIMJA Desa Kepenuhan Timur ke jalur hukum. “Jikalau Pemkab Rohul tidak berhasil memediasi persoalan tersebut,” tegasnnya.

Selanjutnya Kadis Koperasi dan Tenaga Kerja Zulhendri S.Sos mengarahkan agar permasalahan 303 anggota koperasi KOPSATIMJA yang menyampaikan harapan pada Pemerintah Kabupaten agar dimediasikann antara anggota 303 dengan pengurus koperasi menyangkut permasalahan dimana anggota 303 tersebut hingga saat ini belum mendapat haknya sebgai anggota koperasi KOPSATIMJA.

“bahwa di koperasi ini ada 2 persoalan yakni eksternal dan persoalan internal. Persoalan eksternal antara koperasi dengan perusahaannya karena anggota 303 yang tergabung dalam For Tibet mengklaim adalah anggota Koperasi yang beranggotakan 503 dan mereka meminta penjelasan dari pihak Pengurus Koperasi dan Perusahaan akan keberadaan mereka sesungguhnya,” ujar beliau.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi dari masing masing pihak serta kronologis awalnya seperti apa, mengapa bisa terjadi permasalahn ini, mengapa anggota koperasi ini, dari 503 hanya bisa masuk 200 anggota saja, kemudian dengan menghimpun informasi dan kronologis ini akan menjadi data awal dalam mediasi nantinya,”lanjutnya.

“Kemudian permintaan Fortibet untuk tidak membayar gaji pada anggota yang 200 itu kai kembalikan pada pengurus koperasi yang memiliki aturan sendiri dan bisa diajukan pada RAT anggota koperasi nantinya, sebab sepenuhnya ini disesuaikan dengan aturan koperasi yang memiliki AD/ART sendiri, namun penyelesaian polemik ini aka tetap akan kita mediasikan,”tutup beliau.
(Ip/yan).




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top