Dana Sertifikasi Guru
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil
Disdik Kota Pekanbaru Upayakan Sertifikasi Guru Tetap Dibayar
Rabu 24 Juni 2015, 05:01 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil
PEKANBARU. Riaumadani.com - Dinas Pendidikan Pekanbaru, memberikan jangka waktu bagi guru yang tidak dibayarkan dana sertifikasinya, untuk membuat pernyataan terkait alasan tidak cukupnya jam mengajar yang telah ditentunya selama 24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Sekolah kepada Disdik Pekanbaru paling lambat terhitung hingga 26 Juni mendatang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil, Selasa [23/6/2015], usai rapat pembahasan dana sertifikasi yang dihadiri seluruh kepala sekolah, di Aula Serba Guna Disdik Riau.
Dikatakannya, bagi guru yang memang tidak mencukupi jam mengajarnya, harus membuat pernyataan yang bertuliskan tentang kondisi dan alasan guru tersebut. Dengan enam alasan yang bisa diterima, yakni, apabila lupa mengisi daftar hadir sementara yang bersangkutan hadir, apabila guru tersebut memang tidak ada jadwal mengajar, apabila pada waktu mengajar dilakukan penukaran jam mengajar dan apabila guru tersebut sedang mengikuti pelatihan yang memang ditugaskan dari dinas.
Selain itu juga, apabila guru tersebut mengajar di sekolah lain untuk menambah jam mengajarnya, tetapi tidak dilaporkan, serta apabila guru tersebut libur saat tidak ada jam mengajar.
"Jadi sebagai solusinya, kita mengusulkan agar dana sertifikasinya bisa dibayarkan, dengan melampirkan enam alasan tersebut. Pernyataan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Sekolah ke dinas, untuk diteruskan ke pusat,"ujar Zulfadil.
Dijelaskannya, pernyataan tersebut diterima paling lambat 26 Juni mendatang. Sementara agar bisa segera dibayarkan, dipastikannya akan memakan waktu 1 minggu. Karena harus diproses oleh bagian keuangan berdasarkan rekap yang telah terdaftar, barulah dibayarkan melalui transfer.
"Inilah bukti kepedulian kami terhadap nasib para guru, karena siapa yang tak ingin guru sejahtera. Upaya ini kita lakukan agar dari guru yang tidak dibayarkan tersebut bisa mendapatkan haknya,"paparnya.
Untuk itu, diharapkan kepada para guru, sebelum adanya informasi terkait kejelasan pembayaran dana sertifikasi tersebut. Hendaknya bisa melakukan koordinasi ke dinas terkait, tidak langsung berprasangka buruk."Ini kan aturan, tentu harus melalui orang yang tepat pula mempertanyakannya,"tambahnya.
Namun begitu, pihaknya juga tidak bisa menjamin bagi guru yang benar-benar tidak hadir pada jam mengajar dengan sengaja. Karena diharapkan pula kedepannya para guru bisa lebih disiplin waktu dan bisa melakukan toleransi terhadap sesama, sesuai dengan kebijakan administrasi.
Adapun data guru yang tidak dibayarkan dana sertifikasinya yakni berjumlah 913 orang. Guru SD sebanyak 662 orang, yang tidak dibayarkan selama 3 bulan berjumlah 49 orang, sisanya belum dibayarkan 1 hingga 2 bulan.
Guru SMP sebanyak 163 orang, yang tidak dibayarkan selama 3 bulan sebanyak 8 oramg dan sisanya tidak dibayarkan 1- 2 bulan. Serta guru SMA yang tidak dibayarkan sebanyak 69 orang, dan yang 3 bulan tak dibayarkan sebanyak 4 orang dan sisanya 1-2 bulan. Selain sekolah negeri, juga ada sekolah swasta yakni SMP swasta sebanyak 19 orang, dengan yang tidak dibayarkan selama 3 bulan 2 orang.**
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kepala Sekolah kepada Disdik Pekanbaru paling lambat terhitung hingga 26 Juni mendatang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Prof Zulfadil, Selasa [23/6/2015], usai rapat pembahasan dana sertifikasi yang dihadiri seluruh kepala sekolah, di Aula Serba Guna Disdik Riau.
Dikatakannya, bagi guru yang memang tidak mencukupi jam mengajarnya, harus membuat pernyataan yang bertuliskan tentang kondisi dan alasan guru tersebut. Dengan enam alasan yang bisa diterima, yakni, apabila lupa mengisi daftar hadir sementara yang bersangkutan hadir, apabila guru tersebut memang tidak ada jadwal mengajar, apabila pada waktu mengajar dilakukan penukaran jam mengajar dan apabila guru tersebut sedang mengikuti pelatihan yang memang ditugaskan dari dinas.
Selain itu juga, apabila guru tersebut mengajar di sekolah lain untuk menambah jam mengajarnya, tetapi tidak dilaporkan, serta apabila guru tersebut libur saat tidak ada jam mengajar.
"Jadi sebagai solusinya, kita mengusulkan agar dana sertifikasinya bisa dibayarkan, dengan melampirkan enam alasan tersebut. Pernyataan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Sekolah ke dinas, untuk diteruskan ke pusat,"ujar Zulfadil.
Dijelaskannya, pernyataan tersebut diterima paling lambat 26 Juni mendatang. Sementara agar bisa segera dibayarkan, dipastikannya akan memakan waktu 1 minggu. Karena harus diproses oleh bagian keuangan berdasarkan rekap yang telah terdaftar, barulah dibayarkan melalui transfer.
"Inilah bukti kepedulian kami terhadap nasib para guru, karena siapa yang tak ingin guru sejahtera. Upaya ini kita lakukan agar dari guru yang tidak dibayarkan tersebut bisa mendapatkan haknya,"paparnya.
Untuk itu, diharapkan kepada para guru, sebelum adanya informasi terkait kejelasan pembayaran dana sertifikasi tersebut. Hendaknya bisa melakukan koordinasi ke dinas terkait, tidak langsung berprasangka buruk."Ini kan aturan, tentu harus melalui orang yang tepat pula mempertanyakannya,"tambahnya.
Namun begitu, pihaknya juga tidak bisa menjamin bagi guru yang benar-benar tidak hadir pada jam mengajar dengan sengaja. Karena diharapkan pula kedepannya para guru bisa lebih disiplin waktu dan bisa melakukan toleransi terhadap sesama, sesuai dengan kebijakan administrasi.
Adapun data guru yang tidak dibayarkan dana sertifikasinya yakni berjumlah 913 orang. Guru SD sebanyak 662 orang, yang tidak dibayarkan selama 3 bulan berjumlah 49 orang, sisanya belum dibayarkan 1 hingga 2 bulan.
Guru SMP sebanyak 163 orang, yang tidak dibayarkan selama 3 bulan sebanyak 8 oramg dan sisanya tidak dibayarkan 1- 2 bulan. Serta guru SMA yang tidak dibayarkan sebanyak 69 orang, dan yang 3 bulan tak dibayarkan sebanyak 4 orang dan sisanya 1-2 bulan. Selain sekolah negeri, juga ada sekolah swasta yakni SMP swasta sebanyak 19 orang, dengan yang tidak dibayarkan selama 3 bulan 2 orang.**
| Editor | : | TIS.HR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham