SIAK. Riaumadani. com - Bupati Siak Syamsuar menyerahkan proses hukum oknum Penghulu Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit Badarudin yang saat ini" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Oknum Kades Jual Lahan
Bupati Siak,Oknum Kades Yang Jual Lahan Serahkan pada Hukum
Selasa 23 Juni 2015, 04:17 WIB
Bupati Siak H. Syamsuar
SIAK. Riaumadani. com - Bupati Siak Syamsuar menyerahkan proses hukum oknum Penghulu Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit Badarudin yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan jual beli lahan fiktif  di wilayah Kecamatan Sungai Apit kepada yang berwenang.

Untuk sementara Bupati akan menggantikan penghulu tersebut dengan Pjs. "Kalau masalah itu kita serahkan kepada pihak berwajib atau yang berwenang untuk diproses secara hukum. Kita sudah tunjuk Pjsnya agar di kampung tersebut tidak kosong," jelasnya.

Ketika ditanya terkait banyaknya oknum  kades yang diduga menjual lahan fiktif atau kawasan cagar biosfer kepada orang luar daerah di Kampung Buatan Besar dan Kampung Tasek Betung,  Bupati mengatakan pasti akan diproses. Ia menyarankan untuk menanyakan kepada Polres Siak atau pihak yang berwenang.

"Masalah itu coba tanyakan kepada pihak yang berwenang atau kepada pihak Polres Siak. Memang sampai saat ini di Kampung Buatan Besar dan Tasek Betuk belum lagi diproses. Tunggu saja waktunya pasti akan diproses tu. Untuk saat ini saya tidak mengurusi hal itu karena itu ada yang mengurusi dan menanganinya,"jelasnya.

Di tempat yang berbeda  Arizal, Kepala Dusun II, Kampung Tanjung Kuras menyayangkan hal itu. Menurutnya pihak Polda Riau menjadikan Penghulunya Badarudin  menjadi tersangka itu tidak adil dan tidak benar.

"Yang pasti kades tidak salah, yang salah pihak pembeli, karena Pak Edi Johan [pihak pembeli] memiliki surat, dan yang menerima uang pembelian lahan tersebut adalah  masyarakat langsung.

Ada daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran tahun 2015 keluar. Masalah jual beli lahan, pihak pemerintah daerah sudah tahu dari  tahun 2013, sebab waktu itu diperiksa oleh Inspektorat Siak," jelasnya.

"Untuk penjualan 200 hektare masyarakat Tanjung Kuras tak ada masalah, sebab yang terima uang  dari penjualan itu adalah  masyarakat itu sendiri. Yang jelas kades saya nilai sebagai tumbal saja dalam permasalahan ini," pungkas Arizal.**



Editor : TIS>HR
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top