BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hilir H.Suyatno,AMp menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Bupati Rokan Hi" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Pemkab Rohil Sampaikan LKPJ 2014
Pemkab Rohil Sampaikan LKPJ Tahun 2014 Pada Paripurna DPRD
Selasa 23 Juni 2015, 03:50 WIB
Bupati Rohil Suyatno.AMp menyerahkan LKPJ tqahun 2014 kepada Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin, Plt Sekda Surya Arfan
Pemkab Rohil Sampaikan LKPJ Tahun 2014 Pada Paripurna DPRD
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani. com - Bupati Rokan Hilir H.Suyatno,AMp menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD setempat. 

Penyampaian LKPJ dilakukan Senin [22/6/2015] dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin, Plt Sekda Surya Arfan dihadiri 30 dari 45 anggota serta kepala SKPD. 

Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Suyatno berharap, LKPJ yang disampaikan diterima DPRD. "Mudah-mudahan diterima rekan dari DPRD ini. Setelah laporan pertanggungjawaban ini kita sampaikan hari ini, itu akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Setelah itu baru kita memberikan jawaban tertulis pada sidang paripurna berikutnya," ujar Suyatno. 

Apa yang menjadi masukan oleh fraksi-fraksi nantinya menurut Suyatno harus ditindaklanjuti dan akan disampaikan pada jawaban pemerintah terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir. 

Sementara itu, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah, dalam tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban [LKPJ] kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.[Adv/humas] 



Editor : Ishaq,y.rtc
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top