Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Penimbunan BBM jenis Solar
Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Melanggar UU Migas
Sabtu 11 Februari 2023, 16:47 WIB

RIAU MADANI. COM - Terkait diduga adanya Penimbunan BBM jenis Solar dalam gudang di jalan Sail dan jalan Kulim Tenayan Raya Kota Pekanbaru Ketua Devisi investigasi dan observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Taufik Hidayat Koto. SH, mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas sindikat penimbunan minyak BBM bersubdi tersebut saat di wawancari oleh awak media Sabtu (11/02/2023).

Menurut Taufik, keberadaan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut selama ini nyaris tidak tersentuh hukum. Ia menilai keberadaan para mafia minyak ilegal itu nyata adanya namun memang sulit diungkap. Jika itu oknum penegak hukum yang melanggar UU Migas kenapa di biarkan, seharusnya ada tindakan tegas dari Kapolda atau Kapolri," tegasnya

Katanya lagi,"saya minta kepada Mabes Polri agar dapat memberantas yang melanggar UU Migas ini. Biar ada efek jera kepada oknum aparat penegak hukum tersebut. Bukan hanya satu kali pemberitaan tentang penampungan minyak ilegal bersubsidi yang berjenis solar. Tetapi tidak ada tindakan dari aparat yang berwenang seolah olah UU Migas itu hanyalah isapan jempol saja bagi mafia-mafia minyak ilegal bersubsidi berjenis solar,"ujarnya

"Pak Kapolri tolong tindak tegas oknum aparat penegak hukum yang menjadi beking kegiatan itu dan saya siap untuk menujukkan tempat penampungan minyak ilegal yang bersubsidi berjenis solar,
demi tegaknya UU Migas yang berada di Negara Republik Indonesia agar bisa berjalan dengan maksimal, "pungkasnya Taufik Hidayat. (Ilh)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top