Antisipasi Politik Dinasti
Poto int
Kepentingan Politik Dinasti Kepala Daerah Dilarang Mundur
Senin 22 Juni 2015, 05:43 WIB
Poto int
JAKARTA . Riauamadani. com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Khususnya karena kepentingan politik, yakni karena ada keluarga yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak, Desember mendatang.
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham