Antisipasi Politik Dinasti
Kepentingan Politik Dinasti Kepala Daerah Dilarang Mundur
Senin 22 Juni 2015, 05:43 WIB
Poto int
JAKARTA . Riauamadani. com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Khususnya karena kepentingan politik, yakni karena ada keluarga yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak, Desember mendatang.
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
Editor | : | |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 11 Mei 2024, 19:56 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Sabtu 11 Mei 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”