Antisipasi Politik Dinasti
			
			Poto int
			
					
										Kepentingan Politik Dinasti Kepala Daerah Dilarang Mundur
			
        		Senin 22 Juni 2015, 05:43 WIB
        
			Poto int
     			JAKARTA . Riauamadani. com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Khususnya karena kepentingan politik, yakni karena ada keluarga yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak, Desember mendatang. 
 
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
 
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
 
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
 
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
 
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
 
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
 
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
 
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
 
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
 
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
 
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
     		
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu [21/6/2015].
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada.
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni: meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya.
"Kalau [mengundurkan diri] untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya.
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat,
Dodi menjawab diplomatis.
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya.
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya.
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya.
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
"Kami [Golkar] akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya.
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia.**
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional | 
							Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com						
											
	Komentar Anda
	Berita Terkait
  Berita Pilihan
  
        
                        Internasional
        

        		Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
        
			Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025   
        		Rabu 09 Juli 2025
            
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
        		Rabu 11 Juni 2025
            
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
        		Kamis 08 Mei 2025
            
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
        
                        Politik
        

        		Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
        
			Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
        		Jumat 17 Oktober 2025
            
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
        		Minggu 05 Oktober 2025
            
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
        		Rabu 27 Agustus 2025
            
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
         Nasional         
        

        		Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
        
			Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
        		Senin 03 November 2025
            
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
        		Jumat 24 Oktober 2025
            
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
  Terpopuler
01
            Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
            
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har        02
            Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
            
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern        03
            Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
            
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan        04
            Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
            
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK        05
            Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
            
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta  Klarifikasi Harta ke KPK        
  
         Pekanbaru         
        

        		Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
        
			Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Senin 20 Oktober 2025
            
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
        		Selasa 07 Oktober 2025
            
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
        		Rabu 01 Oktober 2025
            
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim  Ditreskrimsus Polda Riau