Selasa, 4 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Kapolda Riau Ajak Masyarakat Manfaatkan 7 Program Pemutihan Pajak
Rabu 01 Februari 2023, 06:10 WIB

RIAU MADANI. COM, PEKANBARU - Kapolda Riau mengajak masyarakat di Provinsi Riau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak, program 7 Berkah Pajak Daerah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam meringankan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Manfaatkan program pemerintah tersebut. Program ini sangat membantu masyarakat. Di mana dari pajak ini nanti akan meningkatkan pembangunan," kata Sunarto kepada Halloriau.com, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, program ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah selama empat bulan, yang mana akan dimulai 1 Februari 2022 besok dan akan berakhir 31 Mei 2023.

Di mana ada tujuh program yang bisa dimanfaatkan. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, bebas BBN-KB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022. Ketiga, bebas denda BBN-KB II.

Keempat, bebas BBN-KB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang. Kelima, bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Keenam, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Ini juga khusus untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022.

Dan ketujuh, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan. Berlaku setelah enam poin kebijakan di atas berakhir. (**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top