Masalah Kewenangan Anggaran
Kantor DPRD Riau
DPRD Riau Cari Solusi Masalah Kewenangan Anggaran
Senin 22 Juni 2015, 05:00 WIB
Kantor DPRD Riau
PEKANBARU . Riaumadani. com - Komisi D, DPRD Riau dalam waktu dekat akan mengkonter atau mencari solusi pemecahan persoalan kewenangan anggaran. Terutama dalam penetapan mana yang jadi kewajiban dari penggunaan APBN, APBD dan APBD kabupten/kota.
"Inilah akan kita lakukan rapat bersama atau satu pintu dengan pihak tekait. Ada BPKP, BPK, Keuangan dan lainnya. Cari solusi, apa masalahnya, supaya jelas dan diketahui titik temunya, "jelas Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan jangan terjadi lagi sudah diperdakan di APBD tapi tidak bisa digunakan.
Dicontohkan salah satu kasus oleh Politisi Golkar ini, seperti pengerjaan jembatan Siak IV. Ini seharusnya APBN karena jalan Nasional, tapi dikerjakan dengan APBD Provonsi kenapa diperbolehkan. Sementara kalau Provinsi ada uang di APBD membangun untuk Kabupate/Kota kenapa tidak diperbolekan.
"Jadi inilah yang akan kita konter agar jelas. Masak kita mau bangun daerah di Kabupaten/Kota tidak dibolekan dengan anggran APBD. Sementara kalau kewenangan Pusat boleh kita bantu dengan APBD Provinsi," terangnya dengan mengakui kebingungan dengan masalah kewenangan ini.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, ada beberapa kegiatan 2015 yang ditunda pelaksanaannya di Dinas Bina Marga Provinsi Riau yaitu dengan total Rp 778,8 M. Ini dengan berbagai alasan yaitu tidak punya DED, pekerjaan ganda dan tidak kewenangan.**
"Inilah akan kita lakukan rapat bersama atau satu pintu dengan pihak tekait. Ada BPKP, BPK, Keuangan dan lainnya. Cari solusi, apa masalahnya, supaya jelas dan diketahui titik temunya, "jelas Ketua Komisi D, DPRD Riau, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan jangan terjadi lagi sudah diperdakan di APBD tapi tidak bisa digunakan.
Dicontohkan salah satu kasus oleh Politisi Golkar ini, seperti pengerjaan jembatan Siak IV. Ini seharusnya APBN karena jalan Nasional, tapi dikerjakan dengan APBD Provonsi kenapa diperbolehkan. Sementara kalau Provinsi ada uang di APBD membangun untuk Kabupate/Kota kenapa tidak diperbolekan.
"Jadi inilah yang akan kita konter agar jelas. Masak kita mau bangun daerah di Kabupaten/Kota tidak dibolekan dengan anggran APBD. Sementara kalau kewenangan Pusat boleh kita bantu dengan APBD Provinsi," terangnya dengan mengakui kebingungan dengan masalah kewenangan ini.
Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, ada beberapa kegiatan 2015 yang ditunda pelaksanaannya di Dinas Bina Marga Provinsi Riau yaitu dengan total Rp 778,8 M. Ini dengan berbagai alasan yaitu tidak punya DED, pekerjaan ganda dan tidak kewenangan.**
| Editor | : | TIS>MCR |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham