Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Tujuh Berkah Pajak Daerah Dari Gubri
Kabar Gembira, Pemprov. Riau Berikan 7 Penghapusan Denda Pajak
Rabu 11 Januari 2023, 06:25 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Pemprov Riau untuk tahun ini kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak pembambayaran dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui tujuh berkah pajak Daerah Riau lebih Baik, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2023.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, program tujuh berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak.

Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program tujuh berkah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.

"Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu," ucap Syamsuar dilansir mcr, Selasa (10/1/2023).

"Sehingga target pendapatan Pemprov riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat riau semuanya, untuk itu kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," tuturnya.

Dikatakan Gubri, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Pergub Riau, tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan tujuh keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat riau," harapnya.

Tujuh kabar gembira tersebut, yakni:

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda BBNKB II.

3. Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan kendaraan lelang.

4. Bebas tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 di atas berakhir.

Diperkiran Pergub tersebut akan diberlakukan bulan depan. Jadi warga diminta harus memanfaatkan kemudahan yang diberikan.(*)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top