RIAU MADANI. COM. PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi kepada tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (05/1/2023).
Tersangka yang diserahkan berinisial IMA yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 periode tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak hanya berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.
Memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan serta memerintahkan ZI memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695,00.
Sebelum penyerahan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka IMA. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |