Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
HUKUM.
Polres Meranti, Kembali Amankan Pelaku Perjudian Online jenis High Domino Di kedai Kopi Selatpanjang
Rabu 21 Desember 2022, 11:48 WIB

RIAUMADANI. COM, SELATPANJANG - Kepolisian Resor (Polres) Meranti Kepulauan Meranti kembali mengamankan tersangka terjadinya penjualan judi Online jenis High Domino di Jl.Imam Bonjol tepatnya jalan Imam Bonjol di kedai kopi My. Bro, Selatpanjang Selatan Kec.Tebing Tinggi Kab.Kepulauan Meranti, pada selasa (20/12/2022).

Tersangka AN Als Alex warga jalan banglas selatpanjang selatan, telah diamankan Kapolsek Tebing Tinggi karena terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online jenis High Domino dengan modus jual beli Chip.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy SH MH kepada Wartawan Rabu (21/12/2022) pagi membenarkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH kalau Penangkapan terhadap AN Alias Alex warga jalan Banglas, RT 001/ RW003 merupakan dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi sekitar pukul 15:00 WIB dalam rangka Operasi Pekat.

"Kejadian nya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selamat, di kedai Kopi My Bro. Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari Masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Selanjutnya, laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim langsung dilaporkan ke Kapolsek Tebingtinggi dan langsung memerintahkan untuk dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kedai Kopi My Bro dengan inisial tersangka
AN Alias Alex.

Adapun ditemukan Barang bukti :
1.1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna merah maron menggunakan silikon HP warna ungu.
2.1 (satu) buah kotak Tupperware warna ungu dengan penutup warna orange sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian:
a.uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar.
b.uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar.
c.uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar.
d.uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 3 lembar
e.uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 10 lembar
f.uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar
g.uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 14 lembar
3.1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk HP Intel sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
a.uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar
b.uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 17 lembar
c.uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 26 lembar
d.uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 35 lembar
e.uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut. (rls/ijl)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top