Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Tol Pekanbaru-Bangkinang
Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang, Berkisar 35 Ribu
Rabu 07 Desember 2022, 23:08 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Pemerintah pusat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).

SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.

Berdasarkan yang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022. Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan.

Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (07/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.

"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya.

Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya:

Golongan I : Rp. 33.500,

Golongan II : Rp. 50.500,

Golongan III : Rp. 50.500,

Golongan IV : Rp. 67.000,

dan Golongan V : Rp. 67.000.

(**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top