Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Dugaan Krupsi Rugikan Negara Rp 152 Miliar
KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015
Selasa 06 Desember 2022, 05:50 WIB
Poto. Int, Kompas

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi proyek Multi Years pada pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Victor Sitorus untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Senin (5/12/2022).

Karyoto mengatakan, Victor akan ditahan per 5 hingga 24 Desember di Rutan KPK pada Kavling C1 pada gedung ACLC.

Ia menuturkan, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk Victor. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.

Kemudian, Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufa; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Dinas PU Pemkab Bengkalis menganggarkan Rp 284,5 miliar untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis.

Proyek itu bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013. VIctor kemudian mendekati orang kepercayaan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

Ia meminta agar Saleh mendorong dan meyakinkan anggota DPRD Bengkalis menyetujui dan mengesahkan APBD 2012 dan 2013. Dalam anggaran itu, terdapat 6 paket pekerjaan jalan di Bengkalis. Salah satunya pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis.

Ketika proses lelang berlangsung, VIctor diduga menemui orang kepercayaan Saleh dan memberikan suap sekitar Rp 1 miliar.

“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengkondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan,” tutur Karyoto.

Setelah perusahaan Victor menang lelang dan proyek pembangunan jalan itu dilaksanakan, ditemukan adanya realisasi perkembangan pekerjaan hingga volume item pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.

Selain itu, Victor juga diduga berperan dalam persetujuan pengeluaran sejumlah uang yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 284,5 miliar,” ujar Karyoto, seperti yang dilansir dari kompas.

KPK kemudian menyangka Victor melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top