Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
  • Pemkab Bengkalis Terima Bantuan Alat Aksesibilitas Tahun 2024 Dari Kemensos RI   ●   
  • Menhub Budi : Peralihan Aset dibutuhkan untuk optimalisasi Operasional Bandara   ●   
Kunker Komisi III DPR RI ke-Riau
Mulfachri Harahap: 80 Perusahaan di Riau Terindikasi Garap Hutan untuk Perkebunan Secara Ilegal
Jumat 18 November 2022, 05:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap

RIAUMADANI. COM. PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan, ada sekitar 80 perusahaan di Riau terindikasi melakukan usaha perkebunan secara ilegal di dalam kawasan hutan.

"Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Riau, Kamis (17/11/2022).

"Kita tahu di sini sebagian besar tanah produktif sudah dipakai untuk perkebunan sawit atau lainnya. Kita dapat informasi sebagian diantaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal," ujarnya.

Dia menuturkan, dari data dan laporan yang diterima, sejumlah perusahaan di Riau bahkan membuka perkebunan sawit di atas kawasan hutan lindung.

"Tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu (hutan lindung, red), kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua," tuturnya.

"Hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," terangnya.

Dia mengatakan, pihaknya selaku tim Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan memberikan rekomendasi sanksi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di Riau.

"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim. Kewenangan kita sampai pada menemukan ada sejumlah kegiatan ilegal di kawasan yang terlarang dilakukan perkebunan," pungkasnya. (**)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top