Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
HUKUM.
Warga Pulau Muda Resmi Laporkan PT Arara Abadi ke Polres Pelalawan
Kamis 17 November 2022, 05:40 WIB

RIAUMADANI. COM. PELALAWAN - Didampingi oleh aktifis LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK) Arjulis, warga Desa Pulau Muda membuat laporan dugaan pengerusakan lahan oleh PT Arara Abadi di Mapolres Pelalawan. Laporan diterima dibagian SPKT Polres Pelalawan. Selasa (15/11/2022).

Diceritakan Haris, konflik dengan PT Arara Abadi berawal dari penggalian kanal yang membelah lahan kami seluas 27 Ha. Perusahaan melakukan penggalian kanal tersebut dengan alasan telah bekerja sama dengan warga pemilik lahan yang disebelah. Atas ulah perusahaan itu, warga tidak dapat menggarap lahannya karena tidak bisa menyeberang kanal lebar tersebut.

Haris mengaku sudah dilakukan beberapa kali mediasi antara warga dengan perusahaan namun tidak kunjung ada penyelesaian. Bahkan kami sudah melakukan demo beberapa kali terhadap PT Arara Abadi, cetusnya.

Disampaikannya, mediasi pernah dilakukan di kantor perusahaan WKS PT Arara Abadi. Selanjutnya mediasi di kantor Camat Teluk Meranti. Terakhir mediasi dilakukan di kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan selama dua kali, namun tidak ada hasil. Bahkan pada pertemuan kedua kalinya pihak PT Arara Abadi tidak hadir, tutur Harus.

Ditegaskan Haris, kami warga menuntut agar kanal yang digali oleh PT. Arara Abadi dengan lebar 6 meter, kedalaman 2 meter dan panjang 2 ribu meter itu ditutup kembali. Namun perusahaan tidak menyanggupi. Pihak PT Arara Abadi hanya menawarkan kerja sama penanaman kayu akasia dilahan tersebut. Karena kami tidak setuju, PT Arara Abadi menawarkan ganti rugi sebesar Rp 175 juta. Sehingga konflik tersebut sampai sekarang masih gantung dan belum ada penyelesaian, jelasnya

Senada dengan itu juga disampaikan oleh Herman H. ketua RT 02 RW 13 Dusun 4 Desa Pulau Muda. Dia katakan, penggalian kanal oleh PT Arara Abadi di parit Pinang 1 Dusun Subeke Desa Pulau Muda, sama sekali tidak ada pemberitahuan terhadap dia selaku ketua RT. Bahkan lahan miliknya sendiri juga terkena dampak penggalian kanal tersebut, ucapnya.

Aktifitas penggalian kanal tersebut oleh PT Arara Abadi, diketahui oleh salah seorang warga yang sedang bekerja di kebunnya yang tidak jauh dari lokasi penggalian kanal itu. Warga itulah yang memberitahukan kepada kami yang punya lahan, beber Herman.

Jamil seorang pemilik lahan lainnya juga mengutarakan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa dari awal tuntutan warga meminta supaya kanal itu ditutup kembali. "Kami pemilik lahan tidak menuntut selain dari itu. Cuma dengan syarat penututapan kanal itu dilakukan dengan maksimal supaya kondisinya seperti sedia kala," pungkasnya.

Arjulis kepada media ini mengatakan, perusahaan PT Arara Abadi harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Maka pada hari ini warga membuat laporan polisi untuk mencari keadilan. Kita harapkan Polres Pelalawan dapat menindak lanjuti laporan warga atas dugaan pengerusakan lahan mereka oleh PT Arara Abadi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim yang dikonfirmasi melalui pesan WA Rabu (16/11/2022) dengan singkat menjawab, masih penyelidikan, ujarnya.  (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top