Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Pastikan Maju di Pilkada Siak, Sugianto Kembalikan Formulir ke DPC Perindo, Demokrat dan Hanura   ●   
  • Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP   ●   
  • Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen   ●   
  • Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi   ●   
  • Rugikan Negara Rp22 M, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di Tahan Kejari   ●   
NARKOBA
Satres Narkoba Polres Siak Kembali Menangkap Seorang Terduga Pengedar Narkotika, "
Rabu 16 November 2022, 13:41 WIB
RRF (28) Tersangka dengan Barang bukti diamankan Polres Meranti

RIAUMADANI. COM, SIAK - Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak menangkap satu orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT.04 RW.02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.( 15/11/2022 )

RRF (28 ) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol

Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib personil Sat Res Narkoba polres siak melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Raya Perawang KM. 6 RT.04 RW.02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut,ditemukan 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di temukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merek sampurna.

“Dari introgasi awal dilapangan terhadap RRF bahwa ia mengakui bahwa 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut ia peroleh dari Sdr. AT (DPO)”

Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga menggeledah rumah diduga pelaku RRF dan diamankan beberapa barang bukti lain nya seperti timbangan digital dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Sihol,

( Gunawan,s / rls)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top