Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Sosialisasi Peraturan Tahapan Pilkada
KPU Rohil Sosialisasi Peraturan Tahapan Pilkada
Selasa 02 Juni 2015, 13:02 WIB
Suasana kegiatan sosialisasi peraturan tahapan Pilkada, Sabtu (30/5) di Hotel Armarosa, Bagansiapiapi.
BAGAN SIAPIAPI. Riaumadani.com - Komisi Pemilihan Umum [KPU] Rokan Hilir menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ditetapkan, pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli 2015.

Sosialisasi dilakukan, Sabtu [30/5/2015] di Hotel Armarosa. Bertindak sebagai pemateri, Ketua KPU Riau, H Nurhaimin, Ketua KPU Rohil, Agus Salim, Ketua Panwaslu Jaka Abdillah, Pabung Rohil [Danramil Bangko], Mayor Inf Edi Yanto, Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Setiawan Eki. Acara juga dihadiri kalangan partai politik.

Dalam sosialisasi tersebut, ditetapkan pendaftaran pasangan calon 26-28 Juli 2015, berdasarkan Keputusan KPU Rohil Nomor: 031/Kpts/KPU-Kab.004.435259/IV/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2015.

Untuk kampanye dan debat publik dilaksanakan 27 Agustus - 5 Desember 2015. Pemungutan suara 9 Desember 2015 dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi 12-13 Februari 2016. [adv/humas]




Editor : Ishaq,y.HR
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top