Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Kades Pulau Muda Harap PT AA Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pengerusakan Lahan Warga
Selasa 08 November 2022, 20:26 WIB
Andika Kepala Desa Pulau Muda

RIAUMADANI. COM. PELALAWAN - Kepala Desa Pulau Muda Andika, berharap PT. Arara Abadi bertanggung jawab atas dugaan pengerusakan lahan warga. Karena penggalian kanal oleh PT Arara Abadi di parit Pinang RT 02 RW 13 Dusun 4 Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Bersama sejumlah tokoh masyarakat saat ditemui di Desa Pulau Muda Senin (7/11/2022)  Andika mengatakan, masalah antara warga Desa Pulau Muda dengan PT. Arara Abadi adalah penggalian kanal dengan lebar 6 meter, kedalaman 2 meter dan panjang 2 KM. Kanal tersebut membelah lahan warga Desa Pulau Muda, sehingga masalah itu memicu konflik antara warga dengan PT Arara Abadi, dan sampai hari ini belum ada penyelesaian, jelasnya.

Dikatakan Andika, konflik warga Desa Pulau Muda dengan PT Arara Abadi atas penggalian kanal di lahan warga tersebut terjadi sebelum kepemimpinan saya sebagai kepala desa. Sehingga beberapa kali mediasi sejak awal tidak ada saya ikuti. Namun mediasi yang dilakukan dua kali di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan selalu saya hadiri. Sayangnya pada pertemuan terakhir, pihak perusahaan PT. Arara Abadi tidak hadir, sesalnya.

Disampaikannya, sejumlah tuntutan warga Desa Pulau Muda tidak disanggupi oleh PT. Arara Abadi. Pertama masyarakat menuntut PT Arara Abadi agar menutup kembali kanal tersebut agar lahan mereka seperti sedia kala. Kemudian masyarakat meminta agar dilakukan kerja sama dengan menanam kelapa sawit di lahan tersebut tapi tidak disanggupi perusahaan tersebut.

Lanjut kepala Desa Pulau Muda, lalu PT Arara Abadi meminta dilakukan kerja sama menanam kayu akasia dilahan warga tersebut, sedangkan warga tidak setuju. Kemudian PT Arara Abadi mau mengganti rugi dengan dana tunai senilai Rp 175 juta, warga tidak terima. Sehingga sudah lebih kurang tiga bulan masalah itu sampai hari ini belum ada titik terangnya, bebernya.

Karena tidak ada penyelesaian dari mediasi yang telah dilakukan, maka sekitar tiga bulan lalu warga telah membuat pengaduan di Polres Pelalawan. Hingga sekarang ini warga Desa Pulau Muda masih menunggu tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut.

"Saya sebagai pemerintah Desa Pulau Muda mengharapkan ada itikad baik PT Arara Abadi untuk bertanggung jawab atas tindakannya terhadap masyarakat Desa Pulau Muda. Harusnya perusahaan itu menjalin hubungan baik dengan warga setempat. Apa lagi kegiatan perusahaan itu berada dalam wilayah desa Pulau Muda," ujarnya dengan kesal.

Humas PT Arara Abadi Parlan yang dikontak terkait masalah itu pagi Selasa (8/11/2022) menyampaikan, waktu itu ada kerja sama HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dengan pemilik lahan disebelah lahan warga yang dilakukan penggalian itu. Kemarin pemilik lahan yang disebelah itu mengaku batasnya ditempat galian kanal tersebut. Cuma saya tidak ada di lokasi waktu itu, jadi saya tidak tahu yang sebenarnya, ucapnya.

Kerja sama HTR dengan pemilik lahan yang disebelah galian kanal itu, sepengetahuan RT dan RW tapi cuma sebatas mengetahui. Adminstrasi secara tertulis tidak ada, pungkasnya. Begitu diberitahukan media ini bahwa pihak RT dan RW setempat menyatakan tidak mengetahui tindakan pembuatan kanal oleh PT Arara Abadi, Parlan justru mengalihkan pembicaraannya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top