Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
  • Tabligh Akbar 1 Muharram, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah   ●   
  • Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi   ●   
Pemkab Bengkalis Buka Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Persyaratannya
Selasa 01 November 2022, 19:16 WIB

RIAU MADANI. COM. BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022.

Adapun jumlah pegawai tenaga kesehatan yang apabila lulus nantinya harus bersedia ditugaskan di Kabupaten Bengkalis, sebanyak 169 orang.

Kabar baik rekruitmen PPPK ini tertuang dalam pengumuman Bupati Bengkalis Nomor 811/BKPP-PMP/2022/3194, tertanggal 31 Oktober 2022.

Pengumuman yang ditandatangani Bupati Kasmarni itu menyebutkan, penerimaan PPPK pada jabatan fungsional tenaga kesehatan ada dua kriteria, pertama eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawai Negara.

Kriteria kedua, tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, yang sudah melalui tahap verifikasi dan dinyatakan valid.

Informasi lengkap mengenai penerimaan PPPK tenaga kesehatan Pemkab Bengkalis 2022, adalah sebagai berikut:

> Pengumuman dan persyaratan
> Rincian formasi jabatan
> Contoh surat lamaran
> Surat pernyataan 5 point
> Lampiran Kemenkes
*Diskominfotik




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top