

RIAU MADANI. COM, PASIR PENGARAIAN - Untuk menunjang kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemerintah Desa Ramba Hilir Tengah menggelar Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa untuk jabatan Kepala Urusan Umum, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kepala Dusun Muara Nikum.
Giat Penjaringan Perangkat Desa ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Desa Ramba Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Kab. Rokan Hulu (Rohul) Riau, Kamis (26/10/2021) sekitar pukul 08:30 Wib
Tampak hadir saat pada giat tersebut, Camat Rambah Hilir Agus Salim S. Sos, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kasmawati. . S. Sos, BPD Rambah Hilir Tengah Randa Alfa, Kades Rambah Hilir Tengah Jasrul, Babinkantibmas , Polsek Bripka Ridwan dan Panitia Pelaksana serta team penguji independent dari UPP Rohul Ketua DR.Nur Rahmawati M.Pd, anggota Ahmad Fathoni, M.T dan DR. Ummi Rasyidah.M.Pd.
Adapun tes yang dilakukan terhadap 1 calon Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Kaur Umum dan Kadus Muara Nikum tersebut dimulai dari tes tertulis, tes komputer dan Tes Interview (wawancara).
Dalam sambutannya, Camat Rambah Hilir, Agus Salim S.Sos mengatakan, “Alhamduillah pada hari ini kita akan adakan penjaringan Aparatur Desa Rambah Hilir Tengah. Mudah-mudahan berjalan dengan baik secara netral dan tanpa ada satu kendala apapun. Penjaringan kali ini dilaksanakan dengan cara independensitas, tanpa intervensi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan, yang terpilih nantinya adalah siapa nilainya yang terbaik itulah yang pemenang .
Selanjutnya bagi yang tidak terpilih jangan bersusah hati dan yang terpilih jangan jumawa karena menang kalah itu sudah biasa yang penting jadikan motivasi lebih baik buat menempa diri untuk kedepannya, lanjut camat.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Rambah Hilir Tengah Jasrul mengatakan bahwa pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Untuk diberhentikan pun ada aturan dan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang tersebut. Semoga yang terpilih nantinya bisa menjadi pelayan publik di Pemerintahan Desa Rambah Hilir Tengah yang sama-sama kita cintai ini ” jelas Kades Jasrul.
Selanjutnya Jasrul agar dengan terpilihnya Perangkat Desa dan menduduki sebagai Kasi, Kaur atau Kadus semoga personal terpilih bisa menerapkan disiplin kerja untuk melakukan tugas sesuai dengan tupoksi dan jabatannya nanti, kemudian Pihak Pemerintahan Desa menyerahkan langsung pelaksanaannya pada Panitia Pelaksana agar tidak ada penilaian miring dari masyarakat nantinya,”katanya.
“Harapan kita dengan adanya Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa ini terbentuklah jiwa daripada seorang perangkat, yang pertama untuk disiplin, yang kedua untuk mengingat kembali apa daya upaya mereka untuk mendapatkan itu (jabatan-red) sehingga mereka (calon terpilih-red) menimbulkan keingian kuat dengan jabatannya berbuat terbaik pada masyarakat Rambah Hilir Tengah ” harap Kades, Jasrul.
Ketua Panitia Pelaksana Indra Usman S.Pd, mengatakan bahwa Panitia terus berusaha untuk independent dan mengesampingkan adanya calo-calo jabatan, dan berusaha melaksnakan tahapan-tahapan sesuai denan regulasi yang berlaku, besar harapan dari kawan-kawan panitia pelaksanaan lancar dan sukses dan yang terpilih adalah putra yang terbaik dari yang baik
Penjaringan diikuti oleh 8 orang dan setelah diadakan test dan wawancara oleh Panitia seleksi maka terpilihlah Risardi sebagai Kasi Pelayanan Masyarakat, Poni Herizaldi, S. Ak sebagai Kaur Umum dan Zamri sebagai Kepala Dusun Muara Nikum. (Ip/yan).
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |





01
02
03
04
05



