Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Menuju Pilkada Serentak 2024
Presiden Jokowi Diminta Tak Biarkan Penunjukan Ratusan Pj Kepala Daerah Tanpa Aturan
Rabu 12 Oktober 2022, 06:18 WIB
Presiden Joko Widodo

Riau madani. com,  JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden RI Joko Widodo tak membiarkan penunjukan penjabat (pj) kepala daerah, baik itu wali kota, bupati, atau gubernur, tanpa aturan teknis seperti saat ini.

"Ini yang harus disadari presiden. Dia (pj kepala daerah) akan pegang masa jabatan lama. Ada yang 2, 3 tahun," ujar peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, ketika dihubungi pada Selasa (11/10/2022).

"Saya menduga seperti itu (dibiarkan), tidak ada sikap tegas presiden soal pengisian pj ini," ia menambahkan. Fadli menilai bahwa orang-orang di sekitar presiden semestinya mengingatkan Jokowi untuk tidak membiarkan keadaan saat ini.

Penunjukan pj kepala daerah akan dinilai kontroversial oleh publik yang mencurigai bahwa ada kepentingan politik di balik nama pj kepala daerah yang ditunjuk. Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah wewenang pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri berwenang menunjuk pj bupati dan wali kota, sementara Presiden berwenang menunjuk pj gubernur.

"Potensi sangat besar ke sana (kepentingan politik). Menurut saya ada kepentingan politk yang besar dalam pengisian pj ini, makanya selalu ini dibiarkan dalam ruang yang dirasa sangat abu-abu," ungkap Fadli.

"Coba ini dibawa ke ruang yang lebih transparan, tentu kontroversi akan berhenti," tambahnya. Bukan Permendagri Tak hanya soal kepentingan politik, penunjukan pj kepala daerah secara sepihak seperti saat ini juga dianggap bakal berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

"Berpengaruh juga pada netralitas (ASN) dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Maka prosesnya harus terang, jangan abu-abu," kata Fadli.

"Pengisian pj ini bukan main-main. Ini bukan pj kepala daerah yang dijabat 2-3 bulan di masa antara sampai terpilihnya kepala daerah definitif," imbuhnya.

Terlebih, amanat untuk pembuatan peraturan teknis turunan untuk penunjukan pj kepala daerah telah disuarakan Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI.

Demi Efisiensi Secara spesifik, Ombudsman RI bahkan telah menemukan 3 malaadministrasi Kemendagri soal penunjukan pj kepala daerah. Ombudsman memerintahkan dilakukannya tindakan korektif, salah satunya penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) soal penunjukan pj kepala daerah ini.

"Potensinya (kepentingan politik) sangat besar, karena ini penentuan penjabat, tersentral di pemerintah pusat. Nyaris tanpa kontrol dan tidak ada mekanisme terbuka," ujar Fadli.

"Kita tahu, kekuatan politik yang menentukan kursi penjabat ini kan juga bukan pihak yang tidak punya kepentingan di pemilu 2024. Ketika mereka memiih penjabat tentu ada yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Pemilu 2024," pungkasnya. Kompas.com




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top