Senin, 3 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Terus Berantas Peredaran Narkoba
Satresnarkoba Polres Siak Kembali Menangkap Seorang Diduga Pengedar Di Kecamatan Sungai Apit.
Minggu 02 Oktober 2022, 11:09 WIB
Pelaku IE als AK ( 47 ) seorang buruh lepas diamankan Satres narkoba Polres Siak bersama barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis Shabu Shabu dengan berat kotor 11,2 gram.

SIAK - Satuan reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak terus melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pelanyalahgunaan Narkotika dan Obat obatan terlarang.

Bukti kerja keras personil Satresnarkoba Polres Siak Jumat ( 30/08/2022 ) kembali menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu di Jalan Diponegoro Rt.03 Rw.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Pelaku IE als AK ( 47 ) seorang buruh lepas diamankan Satres narkoba Polres Siak bersama barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis Shabu Shabu dengan berat kotor 11,2 gram.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Fernando Manurung menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA NOBER M.J SINAGA,SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut”. Ucap Ipda Manurung

Lanjut Ipda Manurung menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki IE als AK,

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 (empat belas) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang di bungkus 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam” ucap Ipda Manurung

Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui bahwa 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut milik nya yang ia peroleh dari Sdr. H (DPO) dan atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

( Gunawan. s / rls)




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top