JAKARTA - Lesti Kejora beberapa waktu lalu membuat publik heboh saat dirinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Maksud kehadirannya adalah untuk membuat laporan atas dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar.
Dalam waktu singkat kabar mengejutkan ini tersebar dan ramai dibahas di media sosial. Menurut keterangan polisi, Lesti mengalami beberapa kekerasan fisik seperti dicekik dan dibanting beberapa kali oleh suaminya.
Melansir dari KapanLagi.com (29/9/2022), laporan itu sudah dikonfirmasi oleh AKP Nurma Dewi selaku humas Polres Metro Jakarta Selatan. "Jadi untuk saudari L semalam mendatangi polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," tuturnya terkait kasus KDRT Lesti.
Dugaan selingkuh
Membuat laporan pada hari Rabu malam, surat laporan Lesti kepada polisi sampai beredar di dunia maya tak lama setelahnya. Di surat tersebut dijelaskan bahwa Lesti diduga mengalami KDRT yang terjadi pada Rabu (28/09/2022).
Ia mengaku tindakan tersebut terjadi sekitar pukul 01.51 dan 09.47 WIB. Penyebabnya, diduga karena sang suami ketahuan selingkuh. Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, yang memicu emosi Billar.
Dicekik hingga Dibanting
Dalam laporannya tentang dugaan KDRT, Lesti disebut sempat dicekik, dibanting ke kasur, sampai terjadi tindakan serupa di lantai kamar mandi. Sebagai salah satu syarat pengajuan laporan, Lesti menyertakan visum sebagai bukti penunjang.
"Tangan kanan (Lesti) dan kiri leher, dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," ujar AKP Nurma Dewi.
Hingga kini pihak Lesti maupun kuasa hukum belum banyak memberi penuturan terkait kasus ini.
Terkait laporan Lesti Kejora tersebut Polres Metro Jakarta Selatan akan menindaklanjutinya ujar AKP Nurma Dewi.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022)
Atas dugaan KDRT ini, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ucapnya.
(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |