Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
HUKUM
Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti dari 109 Perkara
Rabu 28 September 2022, 16:54 WIB

BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan di gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan barang rampasan, kantor Kejari Kampar, Bangkinang, Rabu (28/9/2022).

 

Dikatakan Kasi BB Kejari Kampar Budi Setya Mulya, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 109 perkara yang sudah inkrah.

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis Sabu, daun Ganja kering, handphone, timbangan digital dan miras," sebut Budi.

 

Barang bukti yangb pemusnahan adalah dari perkara yang sudah Inkrah
atau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari bulan
April sampai Agustus 2022 yang dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.

 

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis Sabu, daun Ganja kering, handphone dan Miras yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi.

 

Hadir saat pemusnahan barang bukti tersebut Kasi Barang Bukti Kejari Kampar Budi Setya, Kasi Intel Rendi Winata, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top