Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
HUKUM.
Dua Kali Melakukan Pencurian Sepeda Motor di Wilkum Polsek Tualang Warga Perawang Diamankan Polisi
Senin 12 September 2022, 16:46 WIB

SIAK, PERAWANG - Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tualang. (10/9//22 ).

Kejadian terjadi pada hari Kamis Tanggal 01 september 2022 sekira pukul 17.30 Wib pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam

Pada saat diparkirkan dekat pondok kebun sawit dgn kondisi kunci kontak terpasang selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk sawit pada saat korban kembali pelapor tidak menemukan kendaraannya yg diparkirkan atas kejadian tersebut pelapor / korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Pada hari Minggu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib Tim opsnal mendapat informasi bahwasanya diduga pelaku curanmor inisial PLP, Perawang, 25 Thn berada di km 3 Perawang hendak pergi meninggal kan Perawang menuju Pekanbaru

Lalu Tim opsnal melaporkan ke pada Kapolsek Tualang Akp ALVIN AGUNG WIBAWA .S.I.K. atas perintah Kapolsek Tualang tim bersama Kanit Reskrim Tualang Iptu ADI SUSANTO. SH langsung menuju TKP Dan melakukan penangkapan

Dan pada saat pelaku di amankan mengaku bernama inisial PLP dan diintrogasi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali yang pertama sepeda motor merk Beat warna bri putih dan telah dijual di Pekanbaru dan yang kedua kendaraan sepeda motor Merk Honda Genio BM 5635 SAE warna hitam yang telah dijual melalu PJBO Di Pekanbaru (DPO) selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam hal ini Barang bukti yang di dapat pelaku berupa:
1.1 (satu) lembar STNK sepeda motor BM 3446 YK An.ANDI KURNIAWAN
2.1 (satu) lembar STNK BM 3670 YZ An.CHRISTINA MARANATA BUTAR BUTAR

Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 7 tahun tutup Kapolsek.
( Gunawan. s/ Hms )




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top