ROKAN HULU. Minggu, 11 Sept 2022 - Amanah Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, pada pasal 1 ayat 2 menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, maka berdasarkan hal tersebut dibentuklah Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) denan Nomor SK 013/Komnaspa-Riau/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 Kabupaten Rokan Hulu.
H. Jupendri, M.Pd yang terpilih sebgai Ketua Komnas PA Rokan Hulu mengatakan saat kembali dari Pertemuan Open Ceremony Forum Nasional Perlindungan Anak di Hotel Pora-Pora, Danau Toba Kabupaten Rantau Perapat, Sumatera Utara, kepada wartawan mengatakan dengan terbentuknya Komnas PA Kabupaten Rokan Hulu akan menjadi wadah pembelaan Hak-hak anak Indonesia khususnya Rokan Hulu, dan sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat Rohul akan keberadaan Komnas PA Rokan Hulu sebagai salah satu wadah nasional dalam pembelaan-pembelaan hak hak anak dibawah umur 18 tahun diakui berdasarkan Undang-undang 35 Tahun 2014.
Selanjutnya dihari dan tempat yang sama Sekretaris Komnas PA Rokan Hulu Kaharuddin S.Sos dengan nada yang sama mengatakan siap sebagai wadah pendampingan pembelaan baik secara hukum bagi anak-anak dalam mendapatkan hak-haknya dari berbagai bidang kehidupan mereka dalam berbangsa dan bernegara, apalagi di Rokan Hulu banyak kasus anak yang tertutup, untuk itu diharapkan kepada masyarakat diminta untuk melapor ke kantor Komnas PA Rokan Hulu bila terjadi sesuatu kejahatan yang menimpa anak-anak kita, alamat nya di depan Mesjid Islamic Centre atau disamping Kantor Baznas Rokan Hulu. "jelasnya
Sementara itu, Sri Erfina sebagai Wakil Ketua Bidang Pelaporan Komnas PA Rokan Hulu, mengatakan bahwa keberadaan Komnas PA Rokan Hulu sangat ditunggu kehadirannya oleh masyarakat kita, karena wadah ini yang didukung oleh peraturan perundangan secara Nasional, mampu menjawab kepentingan dan hak-hak anak-anak di Rokan Hulu dan menjadi Garda terdepan bersama-sama Pemerintah serta pihak terkait lainnya dalam merancang dan membangun kepedulian terhadap anak-anak di Rokan Hulu.
Terakhir Jupendri M,Pd mengatakan anak-anak adalah harapan dan penerus bangsa maka perlu kepedulian pemerintah dan seluruh pihak untuk membela dan membentuk generasi terbaik kedepan “tutupnya. (Ip/yan)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |