Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
HUKUM
Selamatkan Aset Kampar di Yokyakarta Dengan Nilai Milyaran Rupiah, Ini Kata Kajari Arif Budiman
Jumat 09 September 2022, 22:05 WIB

KAMPAR - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk menelusuri aset tanah milik Pemda Kampar yang berada di Kentungan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/9).

Kedatangan Pemda Kampar ke Yogyakarta ini mendapat pendampingan langsung oleh Tim JPN yang langsung dipimpin oleh, Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi oleh Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Datun Gugi Dolansyah, serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Satrio Aji Wibowo.

"Dari hasil penelusuran kita ditemukan sebidang tanah yang dikenal dengan nama Asrama DT Tabano Komisariat Kampar dengan luas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan nomor Sertifikat 379 dan 380," kata Kajari Kampar, Arif Budikan saat dikonfirmasi pewarta, Jumat malam (9/9).

Menurutnya, dalam upaya pengamanan aset itu pihaknya juga melakukan pemasangan plang yang menandakan bahwa aset sebidang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kampar.

Diperkirakan, kata Arif, sebidang tanah dengan luas 468 M2 itu lebih dari satu miliaran rupiah.

“Diperkirakan nilainya sekitar 1,7 M  dan saat ini tanah itu sudah diberi plang dengan bertuliskan,”Bangunan ini Milik Pemkab Kampar, dengan nomor Sertifikat 379 dan 380,” bebernya.

Arif juga memaparkan bahwa dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) pihaknya diberi kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk bertindak menyelamatan sejumlah aset yang berharga, termasuk yang berada di luar daerah. (*)

 




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top