Dugaan Perambahan Hutan
Siswadja Muljadi [Aseng]
Anggota DPRD Riau Aseng Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 21 Mei 2015, 05:33 WIB
Siswadja Muljadi [Aseng]
UJUNGTANJUNG. Riaumadani. com - Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hilir, Siswadja Muljadi, dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pria yang akrab disapa Aseng itu dinilai bersalah dalam kasus dugaan perambahan hutan di Rokan Hilir.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum [JPU] Kejaksaan Negeri Ujungtanjung, Andreas Tarigan, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung,Rokan Hilir, Rabu [20/5/2015] sore kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wadji SH MH didampingi Debora Manullang SH dan Aswin SH, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Usai membacakan Tuntutan lebih kurang 50 lembar tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan PH untuk melakukan pembelaan [Pledoi] pada sidang senin mendatang dan sidang kemudian ditutup.
Seperti dirilis sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Ke Mabes Polri pada tahun 2014 lalu. Ketika itu masyarakat mengadukan Siswaja memiliki lahan di areal kawasan hutan seluas lebih kurang 400 hektare di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangkopusako Kabupaten Rohil.**
Pria yang akrab disapa Aseng itu dinilai bersalah dalam kasus dugaan perambahan hutan di Rokan Hilir.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum [JPU] Kejaksaan Negeri Ujungtanjung, Andreas Tarigan, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung,Rokan Hilir, Rabu [20/5/2015] sore kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wadji SH MH didampingi Debora Manullang SH dan Aswin SH, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Usai membacakan Tuntutan lebih kurang 50 lembar tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan PH untuk melakukan pembelaan [Pledoi] pada sidang senin mendatang dan sidang kemudian ditutup.
Seperti dirilis sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Ke Mabes Polri pada tahun 2014 lalu. Ketika itu masyarakat mengadukan Siswaja memiliki lahan di areal kawasan hutan seluas lebih kurang 400 hektare di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangkopusako Kabupaten Rohil.**
| Editor | : | Ishaq-y-HR |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan