Selasa, 4 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Dugaan Perambahan Hutan
Anggota DPRD Riau Aseng Dituntut 1 Tahun Penjara
Kamis 21 Mei 2015, 05:33 WIB
Siswadja Muljadi [Aseng]

UJUNGTANJUNG. Riaumadani. com - Anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hilir, Siswadja Muljadi, dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
Pria yang akrab disapa Aseng itu dinilai bersalah dalam kasus dugaan perambahan hutan di Rokan Hilir.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum [JPU] Kejaksaan Negeri Ujungtanjung, Andreas Tarigan, SH, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ujungtanjung,Rokan Hilir, Rabu [20/5/2015] sore kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wadji SH MH didampingi Debora Manullang SH dan Aswin SH, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Usai membacakan Tuntutan lebih kurang 50 lembar tersebut Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan PH untuk melakukan pembelaan [Pledoi] pada sidang senin mendatang dan sidang kemudian ditutup.

Seperti dirilis sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Ke Mabes Polri pada tahun 2014 lalu. Ketika itu masyarakat mengadukan Siswaja memiliki lahan di areal kawasan hutan seluas lebih kurang 400 hektare di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangkopusako Kabupaten Rohil.**




Editor : Ishaq-y-HR
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top