Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Tol Pekanbaru-Rengat
Belum Ada Ganti Rugi, Aktifitas Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Dihentikan Pemilik Lahan
Selasa 30 Agustus 2022, 20:20 WIB

KAMPAR - Aktifitas proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terpaksa dihentikan Ahli Waris Pemilik Lahan, karena hingga saat ini belum ada ganti rugi sama sekali.

Demikian disampaikan, Advokat dari Kantor Hukum Philoshopia Ajmain SH di dampingi Ruby Raj M SH dan Anggota Keluarga Pemilik Lahan Herman Khadafi, di Pekanbaru, Selasa, (30/8/2022)

"Kita bukan menghalangi pembangunan dari Pemerintah, tapi lahan dan tanah Klien Kami belum diganti pihak Tol maupun Pemerintah," kata Ajmain SH, sebagai Pemegang Kuasa dari Korban, Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah.

Lanjutnya, lahan tersebut, milik Almarhum Mansyur KDM, sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor /I-1/19, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

"Selain itu Bukti Kepemilikan sebidang tanah yang terletak di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sebagaimana, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 199/IX/84 tertanggal 24 September 1984," ungkapnya

"Kemudian telah teregister PPAT Kecamatan Kampar Nomor: 553/PPAT/1984, tanggal 15 Oktober 1984 dengan luar sekitar 2 Hektar," tambah Ajmain SH yang berkantor di Jalan Lokomotif Perum Kuantan Raya, Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru

Dia meminta keadilan, Pemerintah Provinsi Riau maupun Pusat, khususnya kepada Pengusaha Proyek Tol tersebut, agar Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah, menerima haknya ganti rugi.

"Memang ada seseorang yang mengklim Tanah tersebut AA, makanya sebelum ada titik terang, kegiatan kita hentikan dulu," pungkasnya mengakhiri

Hingga berita ini, dinaikkan, belum ada didapatkan, pihak-pihak terkait untuk dilakukan konfirmasi atas permasalahan tersebut.
(PR)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top