Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Tol Pekanbaru-Rengat
Belum Ada Ganti Rugi, Aktifitas Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Dihentikan Pemilik Lahan
Selasa 30 Agustus 2022, 20:20 WIB

KAMPAR - Aktifitas proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terpaksa dihentikan Ahli Waris Pemilik Lahan, karena hingga saat ini belum ada ganti rugi sama sekali.

Demikian disampaikan, Advokat dari Kantor Hukum Philoshopia Ajmain SH di dampingi Ruby Raj M SH dan Anggota Keluarga Pemilik Lahan Herman Khadafi, di Pekanbaru, Selasa, (30/8/2022)

"Kita bukan menghalangi pembangunan dari Pemerintah, tapi lahan dan tanah Klien Kami belum diganti pihak Tol maupun Pemerintah," kata Ajmain SH, sebagai Pemegang Kuasa dari Korban, Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah.

Lanjutnya, lahan tersebut, milik Almarhum Mansyur KDM, sesuai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor /I-1/19, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

"Selain itu Bukti Kepemilikan sebidang tanah yang terletak di KM 25 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sebagaimana, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 199/IX/84 tertanggal 24 September 1984," ungkapnya

"Kemudian telah teregister PPAT Kecamatan Kampar Nomor: 553/PPAT/1984, tanggal 15 Oktober 1984 dengan luar sekitar 2 Hektar," tambah Ajmain SH yang berkantor di Jalan Lokomotif Perum Kuantan Raya, Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru

Dia meminta keadilan, Pemerintah Provinsi Riau maupun Pusat, khususnya kepada Pengusaha Proyek Tol tersebut, agar Syaiful Bahri, Siti Aminah dan Syarifah Nur, Ahli Waris dari Mansyur KDM Almarhumah, menerima haknya ganti rugi.

"Memang ada seseorang yang mengklim Tanah tersebut AA, makanya sebelum ada titik terang, kegiatan kita hentikan dulu," pungkasnya mengakhiri

Hingga berita ini, dinaikkan, belum ada didapatkan, pihak-pihak terkait untuk dilakukan konfirmasi atas permasalahan tersebut.
(PR)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top