Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo: Saya Ingin Sampaikan Rasa Penyesalan dan Mohon Maaf
Jumat 26 Agustus 2022, 20:30 WIB

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membacakan surat permohonan maaf terkait dampak kasus kematian Brigadir J dilakukannya. Surat permohonan maaf itu dibacakan Ferdy Sambo setelah komisi etik memutuskan memecatnya sebagai anggota Polri.

"Mohon izin ketua dan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri, izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kepada senior, rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada bapak Kapolri," kata Ferdy Sambo di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Dibacakan sekarang," kata pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo
Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara

Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan yang saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Ekspresi Lesu Ferdy Sambo Saat Keluar dari Ruang Sidang Kode Etik
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua. Terima kasih yang mulia.

Setelah membacakan surat permohonan maaf itu Ferdy Sambo menyerahkan surat di dalam map berwarna merah muda itu ke majelis hakim kode etik.

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Tiga saksi di antaranya merupakan tersangka. Mereka adalah Bharada E, Brigadir R dan Kuat Ma'ruf. Namun Bharada E bersaksi secara virtual lantaran berstatus Justice Collaborator (JC). Setelah mendengarkan keterangan 15 saksi, komisi etik memeriksa Ferdy Sambo. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top