Sabtu, 13 Juni 2026

Breaking News

  • Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja    ●   
  • Pemkab Siak Dukung Program Universitas Hang Tuah, KKN Tematik Jadi Wujud Kolaborasi Pembangunan Daerah   ●   
  • Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan   ●   
  • 8 Gol dan 2 Clean Sheet, Timnas Indonesia U-19 Siap Ladeni Australia U-19 di Semifinal Piala AFF U-19 2026   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis   ●   
Golkar Versi ARB menang di PTUN
Walaupun Menang di PTUN, ARB belum bisa tenang
Selasa 19 Mei 2015, 03:55 WIB
ARB dan Agung Laksono

JAKARTA. Riaumadani. com - Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie [Ical] atas Surat Keputusan [SK] Menkum HAM Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Golkar. PTUN meminta agar SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pimpinan Golkar segera dicabut.

Sementara itu, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN Jakarta.

Namun rupanya angin segar kubu Ical ini tidak berlangsung lama. Ical belum bisa benar-benar kembali menguasai seutuhnya Partai Golkar karena Menkum HAM dan tergugat intervensi Agung Laksono berencana banding atas putusan PTUN Jakarta ini.

Ical belum bisa tenang atas upaya perlawanan hukum yang dilakukan Yasonna dan Agung cs. Sementara proses pilkada semakin dekat, jika dualisme tak selesai maka Golkar terancam tak bisa ikut pilkada serentak.

Agung Laksono sendiri menyatakan masih berhak memimpin Golkar sesuai hasil Munas Jakarta. Sementara kubu Ical menilai, putusan PTUN ini mengembalikan kepengurusan Golkar hasil munas Riau 2009 dengan komposisi Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekjen.

Perseteruan di internal Golkar rupanya justru makin panas dengan adanya putusan PTUN ini.**




Editor : mardeka.com
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top